Kuasa Hukum Syamsiyah Tolak Replik JPU, Sebut Dakwaan Kabur dan Tidak Terbukti

banner 120x600

Sampang, – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (17/09)

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa, Moh. Bahri, S.H., M.H. dan Didiyanto, S.H., M.Kn., secara tegas menolak seluruh replik JPU, mereka menilai replik hanya mengulang isi tuntutan tanpa menjawab keberatan yang sebelumnya disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).

“Replik JPU tidak menyentuh substansi, banyak hal yang kami sampaikan di pledoi justru diabaikan, terutama soal kerugian yang tidak jelas dan keterangan saksi yang saling bertentangan,” tegas Moh. Bahri.

Menurut Didiyanto, dakwaan JPU menyebut kerugian Rp650 juta, tetapi bukti kwitansi yang diajukan di persidangan hanya senilai Rp255 juta. Bahkan sebagian besar uang dan barang disebut diterima orang lain, bukan terdakwa. “Dengan kondisi itu, tidak logis bila kerugian sepenuhnya dibebankan kepada klien kami,” tambah Didiyanto.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti keterangan saksi yang tidak konsisten. Ada perbedaan versi terkait pembayaran maupun transaksi aset, misalnya, mobil dump truk yang menurut satu saksi dijual Rp240 juta, sementara saksi Risal menyebut hanya digadaikan Rp120 juta, dan saksi berbeda lagi Yaitu Amin Suami Pelapor, menyebut nilainya Rp235 juta hingga Rp355 juta.

“Ketidakkonsistenan ini membuktikan keterangan saksi-saksi lemah, sesuai asas in dubio pro reo, keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa,” lanjut Bahri.

Mereka juga menegaskan perkara ini adalah sengketa perdata terkait jual beli, bukan pidana.m, dalam pandangan pembela, unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP maupun unsur penggelapan dalam Pasal 372 KUHP tidak terbukti, dakwaan dinilai kabur (obscuur libel) karena JPU menggunakan pasal alternatif yang justru menimbulkan kerancuan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap perkara perdata, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan penuh keraguan, sehingga seharusnya batal demi hukum,” ucap Didiyanto menegaskan.

Melalui dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Syamsiyah dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang 22 September mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *