Bangkalan – Adanya dugaan praktik jual lembaran kerja siswa (LKS) tingkat SMPN di Kabupaten Bangkalan langsung mendapati tanggapan oleh kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Yakub
Yakub menyebutkan, Kalau sifatnya pengadaan itu hak siswa untuk membeli dengan catatan tidak di wajibkan, dan sekolah tidak boleh menjual buku paket
“Itu kembali ke siswa dan wali siswa membutuhkan apa tidak, Sesuai kebutuhan.” Katanya kepada media cekpos.id, minggu (12/01) pagi
Dikatakannya, Lanjut Yakub menjelaskan, Yang diwajibkan semua siswa pegang buku paket dan itu udah di siapkan sama sekolah
“Tinggal bagaimana siswa dan guru memanfaatkannya dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.” tambah Yakub
Disinggung terkait Pemerintah sudah mengeluarkan melarang sekolah untuk tidak menjual buku Lembaran kerja siswa (LKS) Kepada siswa, Yakub menambahkan, Makanya nanti kami akan memanggil kepsek yang melakukan hal-hal yang di
larang untuk kami klarifikasi
“Selain kepsek yang kita panggil, Nanti ada MKKS SMPN akan kami panggil juga.” jelasnya
Yakub menghimbau, Kepala sekolah untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, “Apalagi membebani wali murid.” Pungkasnya