Surabaya – Penangkapan Truck Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ milik expedisi Shopie yang mengakut rokok tanpa cukai (ilegal) dari Madura dan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya pada tanggal 25 Maret 2025 menuai fakta baru.
Sebelumnya, marak pemberitaan penangkapan rokok ilegal oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya diduga ada kisruh internal.
Usut punya usut, kisruh internal tersebut baru diketahui antara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya dengan Cepu (SP) dari pihak kepolisian.
Dari hasil investigasi awak media Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya AKP Made tidak transparan dalam memberikan hasil bagian kepada Cepu.
“Itu karena Kanit tidak transparan, masak tebusan uang puluhan juta dikasih gak pantas ya gak mau cepunya,” kata sumber dari media ini.
Maka dari itu, dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya AKP Made melimpahkan rokok ilegal ke Bea dan Cukai Jawa Timur.
“Tapi anehnya, hanya rokok ya yang dilimpahkan ke Bea dan Cukai Jawa Timur. Sementara Sopir dan Truck Fuso milik expedisi Shopie dibebaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya AKP Made saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp menjawab singkat, itu tidak benar mas,” kata singkatnya, Selasa 22 April 2025.
Setelah menjawab konfirmasi media ini, perwira berpangkat 3 balok tersebut melakukan komunikasi langsung melalui Telepon WhatsApp.
Dalam ungkapannya, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Made menjelaskan bahwa sudah banyak berita klarifikasi dari media, nanti saya kirim beritanya.” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai Mobil Truck Fuso dan sopir-nya yang dilepas begitu saja tidak diserahkan ke Bea dan Cukai Jawa Timur, perwira berpangkat 3 balok tersebut terus berkelit tidak ada hubungannya.
“Sopir sama Truck-nya itu tidak ada hubungannya dan sopir tidak tau expedisi apa.” tutupnya.