Surabaya || Cekpos.id, Patut di ajungi jempol, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap kasus pelaku tindak pidana yaitu Curanmor R2 di Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya, hari sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira 20.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu AR, laki-laki, 35 tahun, Wiraswasta, Islam, Jl. Sidodadi Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Kasatreskrim Iptu M parsetya melalui Kanit Jatanras Ipda Musthofa menjelaskan kronologis kejadian Pertama, Dimana pada saat anggota Jatanras melakukan patroli rutin disekitar titik rawan pelaku Curas, Curat, Curanmor 3C di wilayah hukum polres pelabuhan tanjung perak.
Setelah mendapati informasi adanya laporan dari warga, Kemudian laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan.
”Tak berselang lama, dimana pada saat korban tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah suramadu menuju arah ke madura.”tuturnya
Selanjutnya anggota yang mendapati informasi pelaku melarikan diri ke arah madura, Anggota Jatanras langsung bergegas melakukan pengejaran.
”Alhasil dari pengejaran tersebut alhamdulillah membuahkan hasil pelaku berhasil diamankan di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku. Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses Penyiidikan lebih lanjut.”Tegas Kanit Jatanras Kepada Media Cekpos.id,
Diketahui pelaku AR merupakan residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun 2020 dengan kasus yang sama.
Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan yakni, 1 buah kunci sepeda motor Vario, 1 bendel surat keterangan Finance, 1 buah STNK.
”Pelaku AR kini dijebloskan kedalam sel tahanan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjaran.”Pungkasnya. (Fathur)