JAKARTA – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Kritik ini disampaikan usai PKN mendaftarkan gugatan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG, Jakarta Pusat, pada dini hari, Selasa (2/6).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Komisi Informasi Pusat, Patar menilai bahwa kedua pimpinan lembaga tersebut terkesan bersikap arogan dan tidak konsisten dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami melihat adanya sikap ‘jarkoni’ istilah Jawa yang berarti bisa bicara tapi tidak bisa melaksanakan dari Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta. Padahal tugas utama mereka adalah menjamin hak publik atas akses informasi, termasuk informasi tentang pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas lembaga mereka,” ujar Patar. Rabu (3/6)
Patar menjelaskan bahwa PKN sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada kedua lembaga terkait dokumen pengadaan dan perjalanan dinas. Namun, permohonan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas, yang menurutnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 15 Ayat 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa informasi terkait kontrak pengadaan dan perjalanan dinas merupakan informasi terbuka.
“Penolakan ini sangat tidak berdasar. Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, bukan justru menjadi penghalang,” tegasnya.
Patar juga membandingkan komisioner saat ini dengan generasi terdahulu. Menurutnya, komisioner generasi pertama banyak berasal dari kalangan aktivis reformasi yang dinilai memiliki integritas tinggi. Sementara itu, ia menilai sebagian komisioner saat ini hanya mengejar jabatan sebagai sumber penghasilan.
“Sekarang, banyak komisioner yang seolah hanya ingin cari pekerjaan. Keputusan-keputusan mereka pun kerap berpihak pada badan publik, bukan pada rakyat sebagai pemohon informasi,” tambahnya.
Patar juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu putusan Komisi Informasi DKI Jakarta, tercatat ada 25 register sengketa informasi yang ditolak sekaligus dalam satu hari terhadap permohonan yang diajukan oleh PKN. Ia menyayangkan sikap tersebut, mengingat PKN telah memenangkan lebih dari 30 putusan di Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi.
Sebagai bentuk protes dan untuk menguji integritas komisioner, PKN pun mendaftarkan gugatan silang. Gugatan terhadap Ketua Komisi Informasi Jakarta diajukan ke Komisi Informasi Pusat, dan sebaliknya gugatan terhadap Ketua Komisi Informasi Pusat diajukan ke Komisi Informasi Jakarta.
“Kami berharap langkah ini bisa menyentuh rasa malu dan harga diri para komisioner. Kalau tidak tersentuh juga, maka itu namanya bebal,” ucap Patar.
Di akhir pernyataannya, Patar meminta perhatian dari Presiden dan Komisi I DPR RI untuk mengevaluasi keberadaan para komisioner yang dinilai tak lagi menjunjung tinggi integritas. Ia juga menyatakan telah meminta BPK RI untuk mengaudit laporan keuangan dan kinerja Komisi Informasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami berharap ini menjadi kritik membangun demi terwujudnya budaya transparansi dan keterbukaan informasi publik, guna mendukung pemerintahan yang bersih serta mengawal cita-cita reformasi dan kemerdekaan,” tutupnya.