Surabaya – Mulyadi selaku Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Surabaya ( LSM TRINUSA DPC SBY ) hari ini ( 16/10/2024 ) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melaporkan SMKN 3 Surabaya terkait adanya suatu tindak pungutan liar (pungli).
Menindak lanjuti berita yang sudah diunggah oleh media sosial ( 11/09/2024 ) kali ini, SMK Negeri 3 Surabaya seolah – olah kebal terhadap sanksi, sehingga diduga tetap teguh menarik biaya sekolah kepada siswa/ wali murid.
Modusnya yang dilakukan, beraneka ragam yang harus dibayar oleh siswa di SMKN 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani 139 Surabaya itu.
Mulyadi menjelaskan kepada awak media mengenai pembayaran dengan kriteria dugaan pungutan liar ( Pungli ) berkedok Sumbangan / iuran yakni, (1) satu Uang Komite Rp. 100.000,-/ bulan, (2) Dua Uang daftar ulang Rp. 195.000 ( tanpa kwitansi), (3) Tiga Kunjungan Industri ( K I ) Rp. 500.000 (tanpa Kwitansi), dan (4) Empat uang pembelian buku LKS @ Rp 25.000 x 4 = Rp. 100.000 ( tanpa kwitansi ).
“Sudah jelas di Sekolah Negeri yang dalam naungan Pemerintah tidak dipungut biaya. Namun, di SMK Negeri 3 Surabaya masih saja siswa dikenakan biaya. Diduga perihal tersebut dikategorikan Pungutan liar ( Pungli ),” Kata Mulyadi kepada media cekpos.id, (17/10) siang
Lanjut Mulyadi menjelaskan, “Apalagi dalam perihal dugaan pungli tersebut, Ada pembayaran yang tidak dikasih bukti pembayaran / kwitansi, Kami menduga perihal tersebut untuk membodohi orang tua siswa serta pengelola Sekolah untuk memperkaya diri yang bisa dikategorikan Korupsi,” Imbuhnya.
Masih kata Mulyadi sapaan akrabnya, Dalam hal dugaan Pungli di sekolah ini ,Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Jawa Timur, harus memberikan sanksi tegas sesuai undang undang yang berlaku.
“Kami selaku kontrol sosial akan terus mengawal perihal tersebut, dan sudah mengirimkan surat laporan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Harapan Kami dalam hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas terkait,” Tegas Mulyadi.
Bersambung