Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Desak Audiensi dengan BNNK Gresik, Soroti Pemulangan Janggal Dua Residen Rehabilitasi

banner 120x600

Surabaya – 16 Juni 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Surabaya secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsih, terkait dugaan kejanggalan pemulangan dua orang residen dari Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB) yang berlokasi di Jalan Mirah Delima No. 25, Gresik.

Dua residen yang dipulangkan tersebut adalah Abdul Azis, yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Balik Terus, dan seorang rekannya bernama Samoe. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya dipulangkan dari proses rehabilitasi dengan alasan “izin cuti”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Ketua LSM TRINUSA Surabaya, Mulyadi, didampingi Sekjen Cak Mus dan Bendahara Husnan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Dalam surat bernomor: 021/SKRT/LSMTRINUSA/DPCSBY/VI/2025, mereka menyampaikan beberapa poin penting yang dianggap perlu klarifikasi langsung dari pihak BNNK Gresik:

1. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada BNNK Gresik mengenai izin cuti kedua residen.

2. Status kedua residen yang bukan pekerja, sehingga alasan “izin cuti” dinilai tidak relevan.

3. Dugaan bahwa Rumah Rehabilitasi GRB tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

4. Ketidakhadiran pengawasan terhadap residen selama masa cuti.

5. Dugaan ketidakpatuhan GRB terhadap hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Gresik.

6. Kurangnya pengawasan dari BNNK Gresik terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh GRB.

“Publik perlu tahu apakah benar telah terjadi kelonggaran yang tidak semestinya, apalagi ini menyangkut nama seorang oknum kades yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi.

Surat audiensi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dan Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan rehabilitasi yang semestinya bertujuan memulihkan, bukan sekadar formalitas.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar lembaga rehabilitasi serta aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan profesionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *