Surabaya || Cekpos.id, Rapat dan kordinasi terkait adanya lahan parkir di taman Suroboyo yang bertempat di wilayah Kecamatan Bulak, hari Kamis (06/06/2024), pukul 10.00 WIB.
Dalam acara rapat dan kordinasi tersebut turut mengundang beberapa bejabat wilayah yakni, Ka. Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ka. DLH, Ka. DSDABM, Ka. Satpol PP, Camat Bulak, Lurah Bulak, Lurah Kedung Cowek, Ka. Polsek Kenjeran, Komandan Koramil Kenjeran, Ketua LPMK Kedung Cowek, Sdr. H. Mashuri, Sdr. Awi, Sdr. Yusuf, Sdr. Aziz.
Usai rapat yang sudah di putuskan atas kesepakatan bersama membuahkan hasil terkait lahan terbagi menjadi 2 ( Dua ) orang yakni Aj dan Ysf selaku pengelola parkir.
Mus selaku kabiro Surabaya yang membantu untuk kontrol sosial itu menuturkan. awal permasalahan kedua pengelola parkir di lokasi Wilayah Kecamatan Bulak serta koordinasi dengan sesepuh Aw diarea lokasi Kecamatan Bulak sudah kondusif.
Alhasil, dari kesepakatan yang sudah terjalin, M dan Aw membantu serta hanya mendampingi atas kesepakatan yang sudah dibuat keduanya, serta dibuat surat pernyataan diatas 2 materai untuk melengkapi persyaratan dari Dinas Perhubungan.
Lanjut hari Senin ( 10/06/2024 ) M dan Aw datang ke kantor Dishub Kota Surabaya berkoordinasi dengan petugas Dishub, dijelaskan masih belum bisa memutuskan untuk pembuatan Kartu Tanda Pengenal Jukir karena masih terjadi Miss Comunication antara dugaan permintaan Samiadi selaku LPMK Kelurahan Kedung Cowek Surabaya.
Petugas Dishub kemudian dihubungi oleh Samiadi melalui via whatsappnya Senin ( 10/06/2024 ) yang kebetulan didepan awak media didengar hasil pembicaraannya diduga adanya ucapan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seorang awak media yang mendengar dari komunikasinya.
“mohon maaf Pak, kemarin itu ada oknum wartawan yang ikut ikut, ikut ke Kecamatan, ikut kelokasi… “Cetus Samiadi
Mulyadi selaku Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, mengecam keras terhadap Samiadi, yang diduga ucapan yang tidak pantas didengar oleh seorang Wartawan yang kehadirannya memenuhi undangan di kantor Kecamatan Bulak.
“Perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan dapat merusak demokrasi. Menjaga keamanan dan integritas para wartawan adalah suatu keharusan untuk memastikan berjalannya kebebasan berekspresi dan akses informasi yang sehat.”Jelasnya
“Saya tidak segan segan dalam permasalahan ini dan segera kami tindak lanjuti untuk melangkah kejalur hukum dan segera membuat pelaporan ke Aparat penegak hukum, terkait perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi seorang Wartawan,” tegas Mulyadi.
( Msw )
*Bersambung*