Surabaya, CekPos.id – Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Imam Arifin, mendesak Polsek Simokerto untuk mengusut tuntas kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di kawasan Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Rabu malam (6/11/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pencurian biasa, melainkan sudah mengarah pada tindakan yang merugikan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi sudah mengarah pada tindakan yang merugikan fasilitas publik dan masyarakat luas. Kami berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Imam Arifin, Sabtu (8/11/2025).
Imam menilai, kabel jaringan milik PT Telkom Indonesia merupakan bagian dari aset negara karena dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh sebab itu, segala bentuk vandalisme atau percobaan pencurian terhadap fasilitas tersebut harus diproses secara hukum dengan serius.
“FRIC akan terus mengawal proses penyelidikan kasus ini sampai terang benderang. Bila ada indikasi keterlibatan oknum tertentu, baik dari pihak luar maupun internal, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.
Kasus Serupa Sering Terjadi
Imam juga menyoroti bahwa kasus serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah Surabaya, seperti di Kalijudan, Krampilang, Manukan, Kupang, dan Pacar Kembang, yang semuanya berujung pada kerusakan fasilitas umum.
Ia meminta agar pihak kepolisian bersama PT Telkom Indonesia meningkatkan koordinasi dan pengawasan di titik-titik rawan pencurian jaringan kabel.
“Kerugian akibat aksi seperti ini tidak hanya berupa materi, tetapi juga berdampak pada layanan publik dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Imam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi percobaan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Sidoyoso Gang I.
Petugas Satpol PP Surabaya yang tengah berpatroli kemudian mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang sedang berusaha menggali tanah untuk mengambil kabel yang diduga milik PT Telkom Indonesia.
Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MD, FY, dan SY. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksinya, di antaranya:
3 (tiga) buah cangkul
3 (tiga) buah linggis
2 (dua) buah parang
1 (satu) buah kapak
2 (dua) buah ganco
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok yang kerap melakukan aksi serupa di beberapa titik di Surabaya. Polisi kini tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan penadah atau pihak lain yang memesan kabel hasil curian.
Langkah Kepolisian
Kapolsek Simokerto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendri, membenarkan adanya peristiwa percobaan pencurian tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses pendalaman dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku serta sejumlah saksi.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk peralatan yang digunakan pelaku di TKP. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Telkom untuk memastikan nilai kerugian dan kondisi jaringan yang sempat terganggu,” ujar Iptu Hendri.
Polsek Simokerto berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, kepolisian juga berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pencurian kabel jaringan.
FRIC Siap Awasi dan Dukung Penegakan Hukum
Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan sosial dan tanggap terhadap isu publik, FRIC DPW Jawa Timur menyatakan siap memberikan dukungan moral serta memantau proses hukum yang sedang berjalan.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang berniat melakukan hal serupa. Kami berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini dengan cepat, adil, dan transparan,” pungkasnya














