Ketahuan Mencuri, Residivis Curanmor Berhasil di Tangkap Warga

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Anggota polsek kenjeran yang dimana sedang melakukan giat pengamanan TPS di jalan tanah merah dikejutkan ada seseorang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024, sekira pukul 15.00 wib.

Melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan penangkapan dan pengamanan dari amukan massa.

Diketahui pelaku NF, Laki laki, 41th, tidak kerja, tinggal di Kenjeran Surabaya.

Kapolsek kenjeran Kompol ardi purboyo melalui Kanit Reskrim iptu Suryadi menjelaskan kronologis. dimana, Pelaku menaiki ojek online dan turun di sekitar Jl. Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri.

Sesampainya di TKP, pelaku melihat ada Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang terparkir, selanjutnya oleh pelaku langsung mengambil dengan merusak kunci dan langsung melarikan diri.

”Tak sampai disitu korban mengetahui bahwa sepeda motor dicuri oleh maling dan kemudian korban langsung berteriak dan pelaku berhasil diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di Lokasi sekitar TKP.”Cetusnya

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

”Ironisnya pelaku ini saat diinterogasi mengakui bahwa sudah perna ditahan dengan kasus pencurian sepeda motor dan pencurian Handphone.”Tegas Kanit

Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE, 1 (Satu) Tas kecil, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.

”Pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.”Pungkasnya.” (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *