Pasuruan, cekpos.id – Tidak pernah lelah dan bosan dalam membongkar sindikat peredaran narkoba, Satresnarkoba pada hari Sabtu (09/08/2025) dini hari, berhasil meringkus 2 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H. M.H. menerangkan bahwa, 2 pengedar sabu yang berhasil ditangkap yakni, 2 orang pria berinisial Y (45) dan HAS (30).
“Keduanya ditangkap di sebuah kos termasuk Kel/Desa. Petungasri, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan. Untuk Y berasal dari Jl. Sidomukti, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan. Sedangkan HAS berasal dari Jl. Urip Sumoharjo, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan,” terang Iptu Yoyok.
Kedua pengedar sabu ini merupakan jaringan dari 2 tersangka narkoba yang sebelumnya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yang berinisial H dan DK.
“Jadi, selain mempunyai pelanggan sendiri, kedua tersangka ini juga mengikuti arahan dari H dan DK untuk melakukan ranjau narkoba,” lanjut mantan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Suraba itu.
“Kedua tersangka ini juga pernah mengambil sabu sebanyak 336,574 gram dan ekstasi 724 butir di Patung Kuda ikut Ds. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan atas perintag H dan DK,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti berupa 6 poket narkoba golongan 1 bukan jenis sabu dan 2 paket narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja.
“6 klip sabu masing – masing dengan berat 5,254 gram, 2,415 gram, 1,797 gram, 0,964 gram, 0,498 gram, 0,331 gram. Sehingga berat total menjadi 11,259 gram. Sedangkan 2 paket ganja masing – masing dengan berat 20,394 gram dan 0,545 gram. Sehingga berat total menjadi 20,939 gram,” urainya.
“Dari setiap transaksi, pergramnya mendapatkan untung sekitar Rp. 300.000. Keduanya akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu.