Surabaya || Cekpos.id, Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ongkie Wijaya terhadap istrinya berujung kesepakatan damai atau Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at, tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di dalam rumah Jl. Kalilom Lor Indah Gg Manggar No. 44-A Surabaya.
Saat itu, terdakwa meminta uang kepada SDH selaku istri terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin.
Kemudian SDH memberi uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), namun terdakwa tidak terima dikarenakan tidak sesuai dengan nominal yang diminta.
Selanjutnya, terdakwa melempar uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tersebut di hadapan SDH.
”Ongkie pergi menuju ke lantai 2 rumah dan mengambil sebuah kaleng biskuit yang di dalamnya berisi barang-barang seperti obeng dan dilemparkan kepada saya yang sedang berada di lantai 1 rumah hingga mengenai tangan sebelah kiri saya yang menyebabkan kebiruan dan luka memar. Sehingga saya tidak bisa melakukan aktivitas sehari hari untuk beberapa waktu,”jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut terdakwa Ongkie menyadari apa yang dia lakukan kepada istrinya tersebut sangatlah tak pantas. Sehingga, Ongki meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
”Saya selaku istri memaafkan perbuatan suami saya dikarenakan sudah meminta maaf kepada saya dan juga kepada anak anaknya dan tersangka sudah menyesali atas perbuatannya,” pungkasnya. (Fathur)