Sampang – Kasus penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur mulai temui titik terang.
Hal itu terlihat, karena polres setempat menunggu jadwal dari Kabag Wassidik Polda Jatim dalam penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI.
Ketahui, awal laporan aduan masyarakat pada November 2022 naik LP pada Juli 2023 dan ditemukan kerugian negara di bulan Januari 2024 sampai saat ini APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Polres Sampang dan Polda Jatim belum ada penetapan tersangka.
Dalam penanganan kasus penggelapan Honor BPD tersebut sudah lama ditangani Polres Sampang hingga tiga kali ganti Kanit Tipidkor dan tiga ganti kapolres namun dengan kepemimpinan Kapolres Sampang saat ini AKBP Hartono, S.Pd, M.M kasus-kasus lama yang redup kini mulain terang.
Ketua L KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Mawil Sampang, H. Suja’i Tansil saat ditemui di Caffe Al Barokah menuturkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kanit Tipidkor Polres Sampang pada hari Kamis (17/07) sudah dilakukan gelar perkara di Unit II Tipidkor Polda Jatim dan lanjut gelar di Wassidik.
“Keterangan Kanit Tipidkor Polres Sampang sekarang masih menunggu jadwal gelar penetapan tersangka terhadap mantan kades, dan pihak penyidik Polres Sampang nunggu jadwal dari Polda Jatim, mungkin saking banyaknya kasus-kasus yang di tangani Polda Jatim, karena ini kasus korupsi untuk gelar perkara memang di tingkat polda,” ujarnya, Minggu (20/07/2025).
“Selanjutnya kami masih menunggu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP, red) bulan ini, kemudian dalam jadwal penetapan tersangka terhadap mantan kades,” imbuhnya.
Lain pihak, Kanit Tipidkor Polres Sampang Andi Amin saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp membenarkan bahwa pada hari Kamis (17/07) sudah melakukan gelar di Unit Tipidkor Polda Jatim dan sepakat lanjut gelar di Wassidik untuk penetapan tersangka.
“Iya mas penetapan tersangka tunggu jadwal,” jawabnya singkat.