Sampang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh polres setempat.
Padahal, kasus dugaan Tipidkor tersebut dilaporkan oleh anggota BPD yang didampingi beberapa LSM pegiat anti rasuah pada Polres Sampang sejak 2022.
Atas molornya penanganan korupsi honor itu tentang penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016 sampai 2021 inisial DI. Kinerja dan profesional penyidik kepolisian setempat menjadi sorotan baik dari kalangan LSM, Media maupun masyarakat.
Seakan-akan pihak polres mengulur atau menunda penetapan tersangka. Padahal sudah jelas dari Inspektorat Sampang menyatakan ada kerugian negara pada tanggal 14 Juni 2024.
Ketua L KPK Mawil Sampang sekaligus yang mendampingi beberapa anggota BPD untuk melaporkan dugaan korupsi, H. Suja’i memberikan tanggapan atas molornya penetapan tersangka.
Suja’i menuturkan bahwa sepengetahuan dirinya setiap laporan korupsi di Sampang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sampai detik ini pihak Polres Sampang belum bisa menuntaskan, walaupun sudah ada kejelasan kerugian negara hasil audit inspektorat yang di expost ke Penyidik Tipidkor Polres Sampang,” ungkapnya, Jum’at (11/04/2025) siang.
Lebih lanjut, Ketua L KPK Mawil Sampang menilai pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Sampang tidak profesional selalu mengabaikan karena selalu terkesan mengulur-ulur waktu untuk penetapan tersangka.
“Kami dengan hormat meminta kepada Kapolda Jatim di intruksikan kepada Kapolres Sampang terkait kasus-kasus yang sudah ada kejelasan segi melawan hukum supaya cepat di tuntaskan, karena kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah jelas ada kerugian negaranya lantas mau dibikin apa Hukum dan keadilan di Polres Sampang,” kata Suja’i pada media ini saat ditemui di salah satu rumah makan di Sampang.
“Selain kasus dugaan korupsi, masih banyak kasus penculikan dan pencabulan bahkan pelaku yang sudah di tersangkakan sudah DPO (daftar pencarian orang, red) sampai saat ini belum tuntas,” imbuhnya.
Dengan adanya fenomena seperti itu, Suja’i dalam waktu dekat mengumpulkan bukti-bukti untuk mengirimkan surat ke DPR RI Komisi III, Propam Polda Jatim dan Mabes Polri.
“Saya sudah cukup menghargai menjaga kekondusifan tidak melakukan orasi terkait penanganan kasus tersebut, tapi kalau dalam penangan penindakan hukum masih tetap tidur nyenyak kami tetap menyuarakan meneriakkan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa Penyidik Tipidkor Polres Sampang akan memanggil ulang lagi para pihak terkait. Suja’i merasa kecewa karena mengira APH serius dalam menangani kasus ini.
“Jadi Polres Sampang saat gelar perkara di Polda Jatim masih mengarahkan untuk melengkapi berkas-berkas SPJ tersebut. Lantas dari awal-awalnya tidak ada upaya dan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan honor BPD Karang Gayam yang dilakukan mantan Kades inisial DI ini. Dalam hal ini, Polres Sampang sudah mengabaikan perintah Presiden RI dalam menuntaskan korupsi,” pungkasnya.
Dilain pihak, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H, M.M saat dikonfirmasi kasus dugaan Tipidkor penggelapan honor BPD Karang Gayam menjawab secara singkat dan diarahkan ke unit Tipidkor.
“Masih melengkapi pemeriksaan tambahan Mas. Saya masih di TKP Banyuates Mas..Tanya ke Unit Tipikor Ya…. Ipda Muamar,” ujarnya.