Surabaya || Cekpos.id, Jum’at pagi ( 28/06/2024 ) pihak korban atas nama YMH didamping penasehat hukum dari Jaka Samudra Indonesia Law firm dan Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) memenuhi panggilan dari penyidik Satresmob Polrestabes Surabaya.
Kasus ini perlu di ketahui, yang sebelumnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pakal, namun kemudian dilimpahkan berkasnya ke Polrestabes Surabaya. Kedua pihak saling melapor, baik dari pihak Yn maupun dari pihak Debt Collector dari PT Perkasa Abadi Perdana.
Penasihat Hukum Muhammad Tahir, S.H dari Yoyon sangat heran dan menyayangkan proses hukum dari pihak Kepolisian eq Polsek Pakal yang tidak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas kliennya dan malah mendahulukan laporan dari Debt Collector yang jelas-jelas sangat arogan.
“Dugaan banyak kejanggalan dari kasus ini, mulai dari pihak korban tidak pernah gagal bayar di kartu kredit, Debt Colector mengancam merampas aset rumah yang tidak pernah dijaminkan di bank, Debt Colector tidak mempunyai Sertifikat DC dari OJK, Surat tugas dari PT juga kadaluarsa. Sungguh sangat Arogan tindakan mereka ini,” ujar Tahir.
“Harapan Kami, pihak Satresmob Polrestabes bertindak adil dan sesuai norma hukum yang berlaku dalam memperlakukan klien kami. Jangan sampai Institusi POLRI yang kita hormati kalah dengan premanisme,” imbuhnya saat ditemui awak media di gedung SatResmob Polrestabes Surabaya. Jumat (28/6/2024)
Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik atas laporan mereka dengan jeratan pasal 351 KUHP. Padahal seharusnya klien kami didahulukan untuk diperiksa lebih lanjut, karena semua unsur bukti pidana sudah memenuhi syarat,” tambahnya
Bersama F. Chandra Kiswara, selaku Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini.
“Dimana logikanya? seorang warga biasa berbadan kurus sanggup melakukan pengeroyokan terhadap 6 orang Debt Collector yang jelas berbadan tegap dan sangat kasar berdasarkan bukti video yang diperlihatkan Penasehat Hukum korban.’AWAS’ dengan anggota 60 wartawan dan 12 Advokat akan selalu ikut membela pihak yang terdzalimi dan memperjuangkan keadilan,” kata Mr. Chan, panggilan akrab F.Chandra Kiswara Ketua umum AWAS.
Konfirmasi awak media meminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat bernama Adam Iksani yang pada saat kejadian juga ikut terkena pemukulan oleh Debt Colector.
“Mereka benar-benar arogan mas, saya datang karena telepon dari Pak Rt, bu Rw dan Satpol Pp. Sebenarnya maksut dan tujuan saya untuk melerai, karena tindakan mereka ini sangat mengganggu ketertiban kampung dan meresahkan warga setempat.Satpol PP saja mereka dorong kok, apalagi saya,” terang Adam Iksani.
( Msw / Sony )