Pasuruan, cekpos.id – Terkait adanya pemberitaan tentang adanya dugaan tangkap lepas di Satresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan angkat bicara, Jum’at (13/12/2025).
Kepada awak media, Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa awak media yang melakukan konfirmasi sudah diberi penjelasan bahwa, kesatuannya menjalankan tugas sesuai prosedural. Dan dua orang yang sebelumnya ditangkap, dilakukan rehabilitasi.
“Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada permintaan uang apapun baik di kita (Satresnarkoba Polres Pasuruan) maupun di BNNK Pasuruan. Karena setelah dilakukan gelar, kedua orang yang kami tangkap yakni Kadi dan Hendro hanya terbukti sebagai pengguna. Jadi, kami lakukan asessmen di BNNK Pasuruan untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yoyok.
Masih kata Iptu Yoyok, penetapan sebagai pengguna narkoba tersebut berdasarkan barang buktinya hanya sebatas alat hisab dan penunjangnya tes urine positif serta tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami sesuai prosedural dan juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kalau hanya sebatas pengguna narkoba, wajib dilakukan rehabilitasi dan harus melakukan asessmen dahulu di BNNK Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut juga meminta awak media yang melakukan konfirmasi untuk membawa keluarga Kadi dan Hendro guna menunjukkan siapa yang meminta uang dan menerima uang jika memang ada permintaan uang dari anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Kami selalu transparan. Jika memang ada anggota yang bermain – main, pasti kami tindak tegas. Tapi, saya rasa seluruh anggota saya memiliki jiwa merah putih dan tegak lurus serta melakukan tugasnya sesuai koridor. Kalau memang hanya sebatas pengguna narkoba, tentunya tidak bisa kami paksakan untuk menjadi pengedar. Dan jika pengedar, tidak mungkin kami tetapkan sebagai pengguna. Yang pasti, saya jamin tidak akan ada transaksional apapun, baik di kesatuan saya ataupun di kesatuan siapapun di Polres Pasuruan,” pungkas Iptu Yoyok.














