Kasat Resnarkoba Polres Gresik Menduga Pengurangan BB Sabu Terjadi Di Polsek Tambak

banner 120x600

Gresik – Dilakukannya rehablilitasi terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Balikterus, Kec. Sangkapura, Kab. Gresik berinisial AA dan temannya yang berinisial S menjadi perbincangan panas dikalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, dilakukannya rehabilitasi terhadap 2 tersangka dalam perkara narkoba tersebut, diduga dipaksakan dan juga diduga terjadi pengurangan barang bukti.

Dari video yang beredar, kedua tersangka ditangkap saat tengah berpesta sabu dengan ditemani oleh seorang wanita berinisial SN dirumah pria berinisial S di Kec. Tambak, Kab. Gresik pada hari Kamis (22/05/2025) malam.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 klip sabu, dimana salah satu klip sudah kosong sedangkan 1 klip berisi sabu.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah botol alat hisap sabu, sebuah sedotan untuk skrop sabu, sebuah dompet kacamata warna hitam berisi alat alat hisap sabu.

Yang membuat aneh yakni, dikutip dari beberapa media, barang bukti yang disampaikan pada saat konferensi pers pada hari Rabu (28/05/2025) yakni sabu dengan berat 0,15 gram sehingga dapat dilakukan proses TAT di BNNK Gresik untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi.

Namun, jika merujuk pada video saat diamankannya barang bukti, diduga kuat 1 klip yang berisi sabu memili berat lebih dari 1 gram yang tentunya sudah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Hal ini diduga bertolak belakang dengan yang digaungkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko. Dimana, beliau menyampaikan barang bukti sabu dibawah SEMA sehingga dilakukan TAT untuk selanjutnya dilaksanakan proses rehabilitasi.

Yang lebih mirisnya, Polsek Tambak yang melakukan penangkapan diduga sudah membuat rilisan atau laporan bahwa dalam penangkapan tersebut dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Bahkan pria berinisial S yang ditangkap bersama dengan Kades Balikterus diduga kuat merupakan seorang pengedar jaringan madura. Karena sangat mustahil rasanya apabila mengambil sedikit sabu dari madura. Mengingat jarak rumah S yang ada di daerah Kec. Tambak berada di Pulau Bawean dengan Pulau Madura sangatlah jauh dan butuh beberapa jam untuk ditempuhnya.

Diduga kuat terjadinya persekongkolan jahat antara pihak Satresnarkoba Polres Gresik dengan pihak tersangka. Karena tidak mungkin barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tambak dibawa ke Polres Gresik menggunakan kapal bisa berkurang tertiup angin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan oleh pihak Polsek Tambak sebesar 0,15 gram. Beliau menduga pengurangan barang bukti terjadi di Polsek Tambak.

“Kami ada serah terimanya mas. Kami laporkan sesuai dengan yang dilimpahkan oleh Polsek Tambak,” kata Perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu seraya menunjukkan foto barang bukti.

Dari foto yang ditunjukkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko sangat berbeda dengan barang bukti yang berada didalam video.

“Kami menduga yang bermain Polsek Tambak mas. Saya Senin besok ini seharusnya sudah pindah. Karena masalah ini saya harus menyelesaikannya dulu. Polsek Tambak akan diperiksa oleh Paminal Polres Gresik, termasuk saya juga mas,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kapolres gresik AKBP Rovan terkait adanya dugaan tersebut “mohon waktu kami cek, saya pastikan kalau ada anggota yang nakal kami proses“ singkat Kapolres kepada awak media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *