Kapolsek Semampir Angkat Bicara Terkait Curanmor Dilepas, Begini Kronologis

banner 120x600

Surabaya – Menyikapi pemberitaan berjudul “Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga Gembong, ‘Dilepas Polsek Semampir'” yang tayang di salah satu media online, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto memberikan klarifikasi tegas.

Ditemui di ruang kerjanya, perwira berpangkat tiga balok emas tersebut membantah telah memberikan pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada rekan media tersebut,” tegas AKP Herry Iswanto, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek kemudian menjelaskan secara kronologis penanganan perkara tersebut. Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HO, usai diamankan warga, dalam kondisi luka parah dan segera dibawa ke Rumah Sakit Husada Prima di Jalan Karang Tembok.

Peristiwa ketika HO sedang dalam kondisi mabuk memesan ojek online dan diketahui berinisial HS warga asal Tengku Umar, Medaeng Sidoarjo dan meminta untuk diantar ke wilayah Kunti.

Sekira habis Magrib sampai di Jalan Kunti, HS memarkirkan sepeda motor dan tidak lama mendengar terikan maling. Dan ketika HS menoleh, melihat HO sedang dikejar oleh warga.

Saat itu, warga yang sebelumnya sempat melihat HO berboncengan dengan HS, dikira komplotannya langsung menghakimi HS si tukang ojek online. Situasi dalam keadaan ricuh, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat itu, ketika petugas Unit Reskrim Polsek Semampir datang kelokasi, melihat HO sudah terluka parah membawa ke Rumah Sakit Husada Prima Jalan Karang Tembok Surabaya.

Usai dilakukan perawatan pertama, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memanggil pihak keluarga.

Sesampainya tiba di rumah sakit, keluarga pelaku meminta agar HO dirawat di rumah saja lantaran tidak mampu menanggung biaya perawatan lebih lanjut. Permintaan itu juga dibarengi dengan surat pernyataan resmi, disaksikan oleh korban pemilik sepeda motor, pihak rumah sakit, dan pihak kepolisian.

“Kami pun berkoordinasi dengan dokter agar pelaku bisa dirawat sendiri di rumah. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi pelaku membaik,” imbuhnya.

Meski saat ini pelaku belum ditahan, Kapolsek Semampir menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku HO tetap berjalan.

“Kami pastikan perkara ini tetap diproses secara hukum. Tidak ada penghentian atau pelepasan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.

Terkait isi pemberitaan yang mencantumkan pernyataan dirinya maupun Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Suud, AKP Herry menegaskan tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh pihak media tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Suud. Ia menyatakan kecewa karena namanya dicantumkan tanpa konfirmasi atau wawancara sebelumnya.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan apa pun ke wartawan media tersebut. Terakhir komunikasi saya dengan mereka pun sudah cukup lama, yaitu 8 Juni 2025,” ungkap Ipda Suud di ruang Reskrim.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak kepolisian.

“Apalagi isi beritanya tidak sesuai fakta dan mencantumkan nama kami secara sepihak. Ini sangat kami sayangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *