Mojokerto – Terkait pemberitaan adanya dugaan pelepasan pelaku penyalahgunaan Pil Double L di Polsek Trowulan, Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Ipda Abdul Wahid angkat bicara, Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya beredar informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Trowulan diduga melepaskan pelaku penyalahguna Pil Double L berinisial W dengan tebusan uang puluhan juta Rupiah.
Perwira dengan 1 balok di pundaknya itu mengatakan bahwa, informasi tersebut tidak benar dan anggotanya tidak pernah melakukan penangkapan di daerah Trawas.
“Kita tidak pernah melakukan penangkapan terhadap W ini mas. Apalagi terima uang. Bukan tipikal kita itu mas,” kata Kanit Reskrim Polsek Trowulan.
Iptu Abdul Wahid juga kebingungan bagaimana bisa ada isu yang tidak benar tentang Polsek Trowulan. Dimana, Polsek Trowulan selalu profesional dalam melaksanakan tugas.
“Selama ini, kita selalu melaksakan tugas sudah sesuai dengan SOP Kepolisian. Kita tidak mungkin berani melanggar itu. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita tidak akan main – main dalam menyelesaikan tugas,” ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan isu tidak benar tersebut beredar dikalangan masyarakat yang seolah – olah Polsek Trowulan bekerja tidak profesional dan melanggar SOP kepolisian.
“Jadi, informasi tersebut sudah pasti tidak benar mas. Kami tidak akan mau menerima suap sehingga mengotori seragam kami. Seragam kami amanah dari masyarakat yang pasti kami jaga,” pungkasnya.