Surabaya – Kasus pelepasan pelaku narkoba yang sempat viral di pemberitaan beberapa media online atas nama RR warga Jagiran Komplek 53 G Surabaya semakin di sorot publik. Pasalnya, dalam pengakuan pelaku, kebebasannya dikarenakan adanya uang tebusan hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kombes Pol Luthfi selalu penyidik utama di Polrestabes Surabaya masih belum memberikan tanggapan maupun resmi mengenai pengakuan pelaku.
Eko Gagak selaku Aktivis kondang di Kota Surabaya mulai angkat bicara dan menyayangkan sikap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi selalu penyidik utama dikarenakan masih belum ada jawab resmi terkait perkara tersebut.
“Selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya, seharusnya Kombes Pol Luthfi memberikan contoh kepada para PJU maupun anggotanya,” kata Eko Gagak kepada media Liputan Cyber, Rabu 20 Agustus 2025 sore.
Sikap acuh tak acuh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi mengenai permintaan tanggapan atas laporan media terkait dugaan pelepasan narkoba dengan tebusan uang menandakan ketidak pedulian seorang pimpinan kepolisian terhadap media.
“Sikap tersebut mencerminkan kurang pantasnya seorang pimpinan, dikarenakan tanggapan tersebut merupakan responsif Kapolrestabes Surabaya terhadap konfirmasi rekan media,” ungkapnya.
Sebelumnya, awak media mendapat bukti percakapan pelaku RR yang mengaku baru bebas setelah ditangkap oleh petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam pengakuannya, RR dibebaskan dikarenakan ada uang tebusan sebesar Rp.35 juta rupiah pada tanggal 5 Agustus 2025.
Awalnya RR mengaku diminta Rp.90 juta. Namun setelah di nego oleh ibunya, dikenakan Rp.35 JT rupiah.
Mendapat keterangan dan bukti percakapan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kanit 3 Iptu Idam, namun ia masih di luar kota.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi ke Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi. Namun hingga sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai perkara tersebut.