Jual Buku LKS Kepada Siswa di SMPN 1 Socah, Dr Abdillah: Iya Tidak di Anjurkan

Foto : Salah Satu Sekolah SMPN Kabupaten Bangkalan Jual Buku LKS Kepada Siswa
Foto : Salah Satu Sekolah SMPN Kabupaten Bangkalan Jual Buku LKS Kepada Siswa
banner 120x600

Bangkalan – Masuk tahun ajaran baru di lembaga pendidikan mulai tingkat SD, SMP dan SMA Negeri, penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masingnya menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke siswa hingga tidak jarang mengabaikan peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa

Namun, Di salah satu sekolah Kabupaten Bangkalan yakni SMPN 1 Socah, Kepala sekolah malah tabrak aturan yang sudah berlaku

Hal itu sudah pernah di ungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Socah, Bahwa adanya jual beli LKS itu bukan disini saja (SMPN 1 Socah)

“Saya kira tidak hanya disini saja, Karena sebelumnya kan saya sudah konfirmasi ke teman-teman dan yang penting katanya sudah ada persetujuan dari komite dan siswa.” Kata Tatik, dikutip dari media Metropos News

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dr Abdillah M.Pd.I terkait kontroversi di SMPN 1 Socah iya mengatakan, Dengan Kurikulum merdeka, maka sudah tidak butuh LKS, sumber belajar itu banyak .Apalagi siswa sekarang sudah punya hp android, Siswa sudah bisa membuka youtube dan sumber belajar yang lain.” Ungkap Abdillah kepada media cekpo.id, Sabtu (11/01) siang

Di tanya terkait apakah diperbolehkan sekolah menjual buku LKS kepada siswa, Dr Abdillah menambahkan, Iya tidak di anjurkan” sambungnya

Perlu diketahui, “Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua.

Penulis: MisnadjiEditor: UMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *