Jadi Otak di Balik Aplikasi Mata Elang, Direktur dan Komisaris Gomatel R4 Diamankan Polres Gresik

banner 120x600

Gresik, Cekpos.id – Buntut dari dugaan penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi Matel (Mata Elang), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

 

Dua orang yang diperiksa disebut memiliki peran penting dalam menjalankan aplikasi Gomatel R4 (Data Telat Bayar), sebuah aplikasi berbasis di Kabupaten Gresik yang disinyalir dimanfaatkan oleh jaringan debt collector ilegal.

 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalui jajarannya melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aktivitas aplikasi tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aplikasi itu dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan debt collector ilegal.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

 

“Benar, sudah kami amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Gomatel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ujar Arya, Kamis (18/12/2025).

 

Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang (matel) ilegal di sejumlah wilayah.

 

“Dari aplikasi tersebut, para debt collector ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan,” jelasnya.

 

Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan milik debitur, salah satunya melalui aplikasi Gomatel R4.

 

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pengoperasian aplikasi tersebut,” bebernya.

 

Dua orang yang diperiksa masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Keduanya diduga memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

 

“Kami mohon waktu untuk pendalaman lebih lanjut. Namun terdapat indikasi adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” pungkas Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *