Grebek Sindikat Curat dan Penipuan, Resmob Macan Giri Gresik Bekuk Empat Tersangka

banner 120x600

Gresik, Cekpos.id – Kepolisian Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam kasus pencurian, kepolisian setempat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta penipuan dan penggelapan.

 

Usai mengungkap dua kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai.

 

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (10/2/2026).

 

Kasus pertama yakni pengungkapan pencurian dua truk Hino di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

 

Tersangka AP diketahui merupakan mantan sopir korban dan berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuan tentang kebiasaan korban, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan. Bersama AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

 

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026 lalu. Sasarannya dump truck milik korban DH. Aksi tersebut sempat diketahui warga, sehingga pelaku meninggalkan truk di pinggir jalan Desa Imaan, Kecamatan Dukun.

 

Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku berhasil membawa kabur truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual ke Bangkalan, Madura, melalui perantara AF. Penadah dalam kasus ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

“Motif para pelaku karena faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, seluruh tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

 

Selain kasus tersebut, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A. (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

 

Tersangka menggunakan modus berpura-pura membeli motor Yamaha Mio milik korban AB melalui Facebook. Saat transaksi COD di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik, pelaku meninggalkan tas dan dompet sebagai jaminan. Namun, saat meminta izin untuk test drive, tersangka justru membawa kabur motor hingga ke wilayah Jombang.

 

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, perwira menengah (Pamen) Polri ini menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo, warga Surabaya selaku pemilik motor Yamaha Mio; Debi Anafi, warga Kecamatan Dukun, Gresik, pemilik dump truck; serta Edi Murtadho, warga Kecamatan Panceng, Gresik, pemilik truk Hino warna hijau.

 

Salah satu korban mengaku bersyukur atas kinerja cepat kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” tutur Edi Murtadho.

 

Terkait kejadian ini, AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD. “Lakukan transaksi di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan, dan pastikan identitas calon pembeli jelas,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *