Gondrong Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi, Ternyata Seorang Pencuri

banner 120x600

Surabaya – Gondrong yang bekerja sebagai kuli bangunan sehari-harinya kini tertangkap warga setelah melakukan pencurian sepeda motor dijalan bulak jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.

‎Diketahui indetitas pelaku yakni FR 45 tahun (kuli bangunan), alamat Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang.

‎Unit reskrim Polsek semampir bermula mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan bulak jaya telah terjadi pencurian sepeda motor pelaku diamankan warga.

‎Gerak cepat unit reskrim mendatangi lokasi (TKP), dinyatakan benar pelaku pencurian tersebut sudah diamankan warga, Selanjunya anggota langsung membawa pelaku ke mapolsek Semampir untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Kapolsek Semampir Kompol Herry iswanto melalui kasih humas polres pelabuhan tanjung perak Iptu Suroto membeberkan kronologis kejadian perkara. Dimana, korban saat itu memarkir sepeda motor didepan rumah, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada.

‎Kemudian korban dan saksi bergegas mencari disekitar rumah dan ternyata saksi melihat sepeda motor korban telah di dorong oleh seseorang yang tidak dikenal.

‎lanjutnya korban dan saksi langsung melakukan pengejaran dan berteriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan lalu berusaha kabur.

‎“Setelah itu korban dan saksi yang berteriak maling warga pun ikut mengejar pelaku dan berhasil diamankan dan satunya berhasil melarikan diri (lolos).“ Terangnya

‎Setelah itu pelaku yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke petugas Polsek semampir.

‎Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama bulan Juli tahun 2025 menggondol sepeda motor beat warna putih bersama pamannya dijalan Tenggumung wetan dan dijual seharga Rp., 2.300.000.

‎Yang kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya, tertangkap.

‎Untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, ⁠1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, ⁠1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.

‎“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku kini dimasukkan ke sel tahanan dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana, sementara satu pelaku kini masih dalam pengejaran.“ Ungkapnya

‎Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menghimbau kepada masyarakat terutama wilayah hukum Polsek Semampir untuk berhati-hati meletakkan sepeda motor dan barang berharga, karna diwilayah kota Surabaya pelaku sangat nekat untuk melakukan aksi curanmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *