Gelapkan Emas 1,4 Kilogram, Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta
Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta
Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *