Gasak Sepeda Motor Tetangga, Pelaku Berhasil di Amankan Anggota Unit IV Resmob Kp3

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Anggota Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda 2 yaitu (Curanmor) pada hari senin tanggal 8 januari 2024, sekira jam 14.00 Wib.

Diketahui indetitas pelaku yakni H, 37 tahun, Swasta, Islam, d/a Jl. Sumbo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp M Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Suroto mengatakan Kronologis. Dimana pelaku H ini sudah merencakan terlebih dahulu untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor terhadap korban.

”Melihat korban yang sedang lengah dan beristirahat ditempat kerjanya, kemudian pelaku ini langsung melakukan aksinya dengan mendekati sepeda motor dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan terlebih dahulu.”Tuturnya

Tak lama kemudian korban yang sedang istirahat melihat sepeda motornya sudah tiada atau Raib di Curi oleh seseorang, selanjutnya korban langsung mendatangi ke kantor polisi.

”Dengan adanya laporan tersebut Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak gerak cepat mengambil alih dan mendatangi ke TKP guna proses penyelidikan lebih lanjut.”Cetusnya

Sangat di sayangkan, pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut sudah diketahui oleh anggota, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku H berhasil diamankan ditempat persembunyian nya tepatnya di kos kosan Wonosari gang 7 Surabaya.

”Saat dilakukan interogasi pelaku ini mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Sencaki mendapatkan hasil sepeda motor Honda Beat dan pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019.”Tegas Kasatreskrim

Untuk barang bukti yang ditemukan anggota yaitu 1 (satu) buah pembuka magnet, 2 (dua) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kunci T.

”Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.”Pungkasnya. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *