Gagal Jackpot, Tersangka Judi Online Ditangkap Polisi

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Unit Reskrim polsek krembangan berhasil ungkap tersangka tindak pidana perjudian online di warkop Jl. Kalimas baru surabaya hari jum’at tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul : 16.00 wib.

Kapolsek krembangan Kompol Daryanto didampingi Kanit reskrim Iptu agung menuturkan kejadian, dimana pada hari jum’at sekira jam 16.00. wib, di warkop pak jenggot ada seseorang telah melakukan perjudian online sebagai uang taruhannya.

Berdasarkan informasi tersebut anggota gerak cepat melakukan pengintaian, lanjutnya. melihat tersangka telah bermain judi online jenis kakek zeus di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Selain itu tersangka tidak bisa mengelak dikarnakan telah melakukan tindak pidana permainan judi online uang sebagai taruhannya.

”Tak lama kemudian tersangka digelandang ke mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut dan beserta banarng buktinya yaitu, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung gakaxi A34 warna silver dengan nomer 082142713342, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu 4616 9932 8021 6403.”Jelasnya

Indetitas tersangka *MOH.AMIN Bin SALAM* laki-laki, Umur 33 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 02-03-1991, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Pekerjaan Swasta, alamat Dsn Rosong Desa Banjar Tabulu Kec, Camplong Kab, Sampang.

”Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan untuk menanggung perbuatanya dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016.”Pungkasnya. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *