Mojokerto, cekpos id – Angan – angan mendapatkan informasi yang transparan dan terbuka untuk masyarakat khususnya masyarakat Kab. Mojokerto kini hanya sebatas impian dan khayalan belaka.
Semua itu dikarenakan jawaban dan keterangan yang begitu monohok dari Kepala Inspektorat Kab. Mojokerto yakni Drs. Zaqqi pada hari Jum’at (10/4/26) saat menemui beberapa perwakilan GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit).
Kepada perwakilan GMB yang hadir di Kantor Inspektorat Kab. Mojokerto, Drs. Zaqqi mengatakan apa yang diajukan dan disampaikan GMB pada saat melakukan unras (unjuk rasa) pada awal Januari silam, pihak Inspektorat tidak bisa mengabulkan dikarenakan hal itu sangat tidak memungkinkan.
“Adapun alasannya yakni mengacu sama Pergub (Peraturan Gubernur) tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pelapor dan terlapor wajib dilindungi privasinya,” terangnya.
Maka dalam hal ini patut diduga kuat pihak Inspektorat Kab. Mojokerto melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebuah landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan sederhana. UU ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pemerintah.
Seperti diketahui bersama, pada tanggal 12 Januari 2026,gabungan antara Ormas, LSM dan media melakukan unras di depan Kantor Inspektorat Kab. Mojokerto. Adapun tuntutan utama pada saat itu yakni ketika Inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan ke pemerintahan desa harus melibatkan pihak eksternal yakni dari ormas, LSM maupun media dengan maksud dan tujuan yakni agar hasil audit atau pemeriksaan lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Namun sayang, hal itu tidak bisa diwujudkan karena pihak Inspektorat tidak berkenan apa yang diajukan oleh GMB melalui unras tersebut.
Dengan keputusan dan jawaban dari Drs. Zaqqi tersebut, maka publik bertanya tanya ada apa dengan semua ini. Apakah ada unsur kesengajaan untuk tidak transparan kepada masyarakat atau memang ada aturan tertentu yang mengatur kewajiban dan batas kewenangan dari Dinas Inspektorat Kab. Mojokerto.
Dan tentunya keputusan dan jawaban dari Drs. Zaqqi tersebut sangat membawa angin segar bagi para oknum kades dan lainnya yang sebelumnya pernah berperkara dengan pihak Inspektorat terkait ditemukannya tindakan penyelewengan atau penggunaan anggaran baik dari APBN maupun APBD. Karena, jika ditemukan penyelewengan oknum tersebut sanksi awal masih diberi kesempatan untuk mengembalikan.
Tentu ironis, dalam hal ini sangat bertolak belakang dengan kejadian pada umumnya di masyarakat. Maling ayam/helm dan motor jika kepergok maka resiko awal dimasa masyarakat dan berpotensi berurusan dengan hukum. Berbeda dengan peraturan yang di laksanakan oleh Inspektorat, kepergok mengembalikan, tidak kepergok oknum tersebut akan aman menikmati hasil kecurangannya.














