Enggan Dikonfirmasi, PT. MJM Diduga Gunakan Solar Subsidi

banner 120x600

Mojokerto, cekpos id- PT. Manna Jaya Makmur (MJM) adalah salah satu perusahaan terbesar di Kab. Mojokerto. Perusahaan yang memproduksi besi dan baja itu sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu di Jalan Raya Pacing, Desa Sumberwono, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Seiring berjalannya waktu, perusahan yang kini mempunyai ratusan bahkan ribuan pekerja baik lokal dan asing, sejauh ini kerap berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.

Dalam pantauan dan pengamatan awak media cekpos, PT. Manna Jaya Makmur diduga pernah terjerat dalam kasus pembuangan limbah B3 hingga sampai ranah pengadilan, dugaan penganiayaan terhadap karyawan dan lain sebagainya.

Dengan pengalaman dan kejadian yang pernah ada sejuah ini, tidak menjadikan perusahaan tersebut untuk lebih selektif dalam melakukan tindakan dan kebijakan yang tidak mengarah ke pelanggaran hukum. Namun, justru seakan terkesan menabrak aturan hukum yang ada di Indonesia.

Kali ini, yang disoroti oleh masyarakat adalah dugaan penggunaan solar subsidi oleh PT. Manna Jaya Makmur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa, (10/3/26) tim investigasi media cekpos berupaya mengumpulkan data dan keterangan yang ada.

Dan pada akhirnya sekitar pukul 11.20 wib, ada sebuah truk tangki warna biru putih bertuliskan PT. Lautan Dewa Energy (LDE) memasuki gerbang PT. Manna Jaya Makmur dan sekitar pukul 14.00 wib, truk tersebut keluar dari perusahan.

Untuk memperjelas dan memastikan informasi dari masyarakat, maka awak media berusaha masuk ke perusahan untuk konfirmasi apakah benar PT. Manna Jaya Makmur menggunakan solar subsidi.

Namun sayang, dengan tegas pihak security mengatakan pihak menagemen tidak berkenan untuk menemui awak media.

Dengan tidak adanya transparansi dan keterbukaan mengenai dugaan penggunaan solar subsidi, maka patut diduga kuat informasi dari masyarakat itu benar adanya. Kalau benar, kenapa takut, kalau bersih kenapa risih.

Di sisi lain PT. Lautan Dewa Energy sejauh ini juga diduga sering berurusan dengan hukum dikarenakan mereka mengambil solar tidak di tempat semestinya.

Maka jika hal ini benar adanya, maka antara PT. Manna Jaya Makmur dan PT. Lautan Dewa Energy sengaja menabrak peraturan dan perundang-undangan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *