EKO GAGAK ANGKAT BICARA : PETUGAS PARKIR ATAU JURU PARKIR WAJIB DARI WARGA SEKITAR TOKO RITEL MODERN ATAU MINIMARKET MELALUI RT/RW

banner 120x600

Surabaya – Potret kebijakan Pemerintah Daerah Kota Surabaya terkait penertiban persoalan parkir di sejumlah toko ritel modern atau minimarket viral di media mainstream, menuai perbincangan dan memicu perdebatan publik pekan ini. Konteks parkir bisa merujuk pada tempat atau fasilitas parkir, disediakan untuk menampung kendaraan yang sedang berhenti dan toko ritel modern atau minimarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum penertiban parkir, setiap pemilik usaha tidak hanya memenuhi standar teknis menyediakan lahan parkir tetapi juga menjamin keamanan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban bahkan bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku termasuk asuransi kehilangan. Pemilik usaha wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, prima serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.

Dengan penguatan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan kolaboratif, diharapkan tata kelola perparkiran di Kota Surabaya akan semakin baik dan berdampak positif bagi seluruh elemen masyarakat. Untuk memastikan penerapannya dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel modern atau minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir atau juru parkir (jukir) resmi, dan lahan parkir yang di sewakan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) demi meraup pendapatan ilegal mencapai nilai jutaan rupiah perbulan. Tindakan tegas diberikan berupa penyegelan agar dapat dijadikan efek jera bagi pengusaha toko ritel modern yang mengabaikan peraturan yang berlaku.

Penertiban parkir liar dan penyegelan toko ritel modern atau minimarket merujuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, yang mewajibkan setiap tempat usaha memiliki lahan parkir dan petugas parkir atau jukir resmi, berseragam, serta beridentitas. Ditegaskan pula dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, secara spesifik menyatakan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat parkir dan petugas parkir beridentitas resmi. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023, mengatur bahwa lahan parkir dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
Penyegelan toko ritel modern dengan memasang garis Satpol PP untuk berhenti beroperasi sementara karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penindakan diambil bukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi dan tenggang waktu untuk patuh terhadap peraturan. Menindaklanjuti sebagai jawaban terhadap keresahan atau keluhan masyarakat terkait adanya juru parkir (jukir) liar di toko ritel modern atau minimarket, apalagi dengan maraknya kasus curanmor agar dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen.

Segel bisa dibuka jika pihak toko ritel modern atau minimarket telah menyediakan juru parkir (jukir) resmi dengan rompi bertuliskan, “Parkir Gratis” selanjutnya mengajukan pembukaan segel ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.
Apakah penyegelan akan merugikan sektor usaha ? Penertiban parkir tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan memastikan semua pihak menaati aturan demi ketertiban ruang publik. Akankah parkir toko ritel modern atau minimarket menjadi berbayar ? Secara sederhana perusahaan atau pemilik usaha mempekerjakan petugas parkir atau juru parkir (jukir) resmi, wajib memberikan upah dan otomatis pengeluaran toko ritel modern atau minimarket bertambah. Simplenya, tujuan pengusaha mencari keuntungan, menghindari kerugian dan yang dikhawatirkan mempengaruhi harga barang. Bagi warga yang terpenting petugas parkir atau juru parkir (jukir) liar tamat. Hal atau penataan izin usaha bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dua skema tata kelola parkir yaitu retribusi parkir tepi jalan umum dan izin usaha lahan parkir. Pajak parkir bukan retribusi parkir. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan. Toko ritel modern atau minimarket wajib menyediakan lahan parkir atau tempat parkir diluar ruang milik jalan sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

Tulisan, “Parkir Gratis” atau “Bebas Parkir” harus mengenakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan rompi atau seragam yang dikeluarkan langsung oleh pihak pengelola toko ritel modern atau minimarket agar juru parkir (jukir) benar-benar terdata dan diakui secara resmi dan juru parkir (jukir) liar tidak akan bisa masuk, untuk menghindari praktik pungutan liar, memperjelas tangung jawab, terutama jika terjadi kasus kehilangan kendaraan atau permasalahan lain dan masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko ritel modern atau minimarket. Pemerintah hanya mendapatkan pajak parkir 10 % dan 90 % pemilik usaha agar bisa menggerakkan pemberdayaan warga setempat.
Juru parkir (jukir) harus direkrut dari lingkungan sekitar toko ritel modern atau minimarket melalui RT atau RW, otomatis toko ritel modern atau minimarket menciptakan hubungan antar warga yang harmonis, tidak diskriminasi atau menyudutkan etnis sebagai kelompok yang mendominasi sektor perparkiran dengan suasana yang kondusif.

Sebagai penutup, Kota Surabaya harus menjadi contoh keberagaman dan keadilan yang merupakan nilai utama dalam pengambilan kebijakan, tidak menjadi instrumen, “Tajam ke bawah tumpul ke atas”. Jika kebijakan mendiskreditkan atau menyingkirkan masyarakat miskin maka bentuk penindasan sedang terjadi. Tak kenal lelah dalam menyumbangkan pandangan atau pendapat terhadap suatu peristiwa, tidak ada pamrih, atau bayaran meski satu suara kesulitan keuangan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan selalu saja konsisten menyuarakan di manapun berada hingga sampai sekarang ini.

Kontributor : Eko Gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *