Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Proyek Donokerto Masih Misteri, LSM TRINUSA Desak APH Bertindak

banner 120x600

Surabaya — Dugaan pencurian kabel Telkom di proyek galian Jalan Donokerto, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, makin menguat. Proyek yang sejak awal menuai polemik ini kini terendus melibatkan sejumlah pihak secara sistematis dan terstruktur. Terdapat indikasi kuat bahwa dugaan pencurian tersebut dilakukan secara terorganisir dan masif, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Telkom sebagai BUMN dan negara sebagai pemilik aset.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya, Mulyadi, mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menyatakan telah mengantongi sejumlah data penting, termasuk informasi dari Sukarno, S.E yang menjabat selaku Lurah Kapasan. “Kami sudah mengantongi keterangan dari Lurah.

“Dan disitu Pak RW sendiri mengetahui siapa yang ngambil kabel Telkom tersebut, bukan dari petugas bukan dari pekerja, juga bukan dari warga disitu, Saya sudah menyarankan kepada pihak pelaksana untuk melaporkan ke Telkom bahwa kabel yang sudah tidak terpakai itu ada yang mencuri, pas kebetulan pada waktu pengerjaan,”Tegas Mulyadi meneruskan keterangan P Lurah kepada awak media

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Dinas terkait, Muspika, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar tuntas dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada pencurian aset negara.

“Proyek ini sejak awal diduga tidak transparan. Papan proyek hanya formalitas, tanpa rincian anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, dan pelaksana teknis. Ini melanggar prinsip keterbukaan publik dan patut dicurigai sebagai modus proyek siluman,” tambahnya.

Fakta di Lapangan: Proyek Diduga Asal Jadi, PDAM Lumpuh, Kabel Raib

Pantauan di lokasi menunjukkan proyek yang dikerjakan di wilayah Donorejo VIII hingga Gang 3 diduga kuat dikerjakan secara amburadul. Material limbah galian bahkan diurug kembali ke sela-sela box culvert, yang rawan mengakibatkan sumbatan drainase. Pekerja juga diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar K3.

Situasi diperparah ketika distribusi air PDAM ke warga sekitar terputus lebih dari 5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini menyebabkan kerugian tidak hanya bagi warga, tetapi juga potensi kehilangan pendapatan negara dari air yang tidak tercatat.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Ditemukan :

1. Dugaan pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 11 ayat (1) huruf c, terkait ketiadaan informasi detail proyek di papan nama.

2. Dugaan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3, karena pekerja tidak dilengkapi APD.

3. Dugaan penyimpangan anggaran proyek, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 2 dan 3.

4. Dugaan pencurian aset negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 480 KUHP jika terbukti ada pengambilan kabel secara ilegal.

5. Dugaan pencemaran lingkungan, menurut UU No. 32 Tahun 2009, jika limbah konstruksi dibuang sembarangan ke fasilitas publik.

6. Dugaan pelanggaran UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 38 ayat (1), tentang larangan pengambilan atau perusakan instalasi telekomunikasi tanpa izin.

LSM TRINUSA : Dugaan Ini Harus Dibongkar Tuntas !

Mulyadi menegaskan bahwa LSM TRINUSA DPC Surabaya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran terkait proyek tersebut ke Inspektorat Kota Surabaya, Dinas PU, PDAM, dan Polda Jatim, dengan tembusan ke Komisi Informasi dan Kejaksaan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa aset negara adalah milik rakyat. Jika benar ada dugaan pencurian kabel, pembiaran proyek ilegal, dan manipulasi informasi publik, maka itu kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *