Surabaya – Unit Siber Polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengungkap 2 (dua) terduga pelaku tentang informasi dan transaksi elektronik tentang pornografi.
Kedua pelaku yakni MFK, 24 tahun, swasta, GR, 36 tahun, swasta, ditangkap di dupak magersari II Kel. Jepara, kec. Bubutan, Surabaya, Senin 13 Juni 2025, sekira 15.00.wib
Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP Wahyu Hidayat didampingi kasat Reskrim beserta Kasih humas Iptu Suroto mengatakan. Bahwa anggota unit Siber menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada grup FACEBOOK GAY KHUSUS SURABAYA, berikan kesusilaan yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya anggota tim Siber gerak cepat melakukan penelusuran terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Tidak lama kemudian anggota Siber berhasil melacak para pelaku dan langsung melakukan penangkapan, saat diinterogasi dan di cek hp didapati Akun Facebook dan grup Facebook tentang penyuka sesama jenis.
“lanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres pelabuhan tanjung perak Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“ imbuhnya
Kini kedua pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan atau pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
Terpisah, Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP Wahyu Hidayat menghimbau kepada tokoh masyarakat (tomas) maupun pemerintah kota Surabaya untuk tetap berkolaborasi dan komitmen dalam melakukan apapun dan tegas, akurat.” Pungkasnya