Gresik || Cekpos.id, Satuan Lalu Lintas Polres Gresik mengumumkan pelaksanaan tugas baru yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat, Rabu tanggal 31/1 Januari 2024.
Langkah yang dilakukan dalam rangka penegakan Surat Telegram (ST) Kapolri No DT/1045/V/HUK.6.2./2021, kami fokus pada penindakan terhadap kendaraan R2 yang masih menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kasatlantas AKP Darie Fradesca menjelaskan, Sebagai upaya keseriusan dalam menegakkan aturan lalu lintas (lalin) anggota Satlantas Polres Gresik telah menerima alat khusus berupa Sound Level Meter Class 1 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
”Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor seperti kenalpot brong.”tuturnya
Selain itu Satlantas polres gresik telah menerima sebuah alat untuk melakukan tes tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Alat ini digunakan sebagaialat bukti untuk melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Espesifikasi Teknik, dimana tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, memiliki standar masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, dan.
”Terpisah, disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01” Ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik.”AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.
Berdasarkan aturan tersebut, motor dengan kubikasidi bawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 dB, sementara motor dengan kubikasi 80 cchingga 175 ccmemiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 dB.
Tak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibat anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas PoldaJatim.
Dengan adanya alat Sound Level Meter tetsebut alhamdulillah anggota satlantas bisa mempermudah pengoperasian serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam hal ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh warga Gresik.”Pungkasnya. (naji)