Surabaya, cekpos.id – Merasa perlu menjelaskan atau meluruskan terkait tuduhan yang tidak mendasar terhadap Unit Reskrim Polsek Genteng yang diduga melepaskan 4 pelaku Judi Online (Judo), Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya angkat bicara.
Saat ditemui di ruangannya, Iptu Vian Wijaya membenarkan terkait mengamankan 4 pria di Gudang Expedisi jl. Kalianget Surabaya pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Keempat pria tersebut, berinisial KJD, MA, JF dan M. Keempatnya dimankan karena dugaan bermain judi online.
“Saat di TKP, kami mengamankan 4 pria dengan 3 HP. Namun, kami hanya bisa memeriksa 1 HP. Sedangkan 2 HP yang lain belum sempat kami periksa karena mati. Sehingga keempatnya kami bawa ke Mapolsek Genteng untuk diperiksa,” terang Iptu Vian.
Masih kata Iptu Vian Wijaya, saat di TKP, anggota sudah menjelaskan bahwa di Polsek Genteng hanya akan diperiksa. Jika benar – benar di 2 HP yang belum sempat diperiksa tidak ada permainan judi, keempatnya akan dipulangkan.
“Setelah berhasil menghidupkan 2 HP lainnya, kami lakukan pemeriksaan. Dan ternyata memang tidak ada aplikasi permainan judi online. Setelah dalami juga, mereka tidak pernah bermain judi online. Sehingga kami pulangkan. Saya pastikan tidak ada permainan apapun dalam pemulangan 4 pria itu. Murni karena memang tidak terbukti,” tegas Iptu Vian.
Sementara itu, pria berinisial KJD membenarkan tentang pernyataan Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya. Ia menerangkan memang dirinya dan ketiga temannya dilakukan pemeriksaan di Polsek Genteng.
“Karena memang kami tidak terbukti bersalah, kami dipulangkan. Saya berani membuat pernyataan bahwa memang kami tidak dimintai uang sama sekali oleh polisi. Dan saya siap bersaksi jika suatu waktu dibutuhkan,” terang KJD.
Ia sangat menyayangkan adanya isu semacam itu yang menyudutkan serta menyebarkan kabar yang tidak benar tentang Polsek Genteng. Dan mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan hukum setegak – tegaknya.
“Entah isu itu dari mana awalnya. Mungkin ada yang menduga bahwa saya ditangkap karena judi online. Padahal kami berempat tidak bermain jui online. Kalau dimanakan untuk diperiksa memang benar. Tapi kalau ditangkap karena judi online itu tidak benar sama sekali. Apalagi sampai mengeluarkan uang buat kepolisian. Jelas itu tidak mungkin,” ungkap KJD.
Dengan adanya klarifikasi dari Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya dan salah satu orang yang saat itu diamankankan yakni seorang pria berinisial KYD, dapat meluruskan informasi yang tidak benar itu. Dan diharapkan masyarakat tidak mudah termakan oleh info – info yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.














