Bangkalan – Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Madura Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan terkait penangkapan pelaku narkoba bernama Durahman warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura pada hari Rabu 19 Februari 2025.
Namun, untuk 3 orang lainnya berinisial F warga Dusun Nyormanis, H warga Dusun Pedurungan dan FS warga Desa Petrah yang ditangkap pada hari Rabu 26 Februari 2025, tidak ada penangkapan.
Selain itu, perwira berpangkat 2 balok tersebut juga membantah terima uang tebusan dari pihak keluarga Durahman.
“Kalau memang ada tebusan uang, dikasih ke siapa dan nama anggotanya, coba tanya ke pihak keluarga “soalnya kami lakukan sesuai prosedur tanpa uang,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan Madura Iptu Kiswoyo Supriyanto saat diklarifikasi di ruangannya Senin 14 April 2025 sore.
Durahma ditangkap dan dilakukan Tim Asesmen Terpadu di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Usai dilakukan TAT, Durahman direhab dierah Putih sesuai penunjukan dari BNNP Jatim.
“Coba pastikan dulu di pihak memberi info atau keluarganya ,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kaor Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura yang saat itu juga berada di ruangan menceritakan kronologis penangkapan pelaku Durahman.
“Saat itu pelaku Durahman berada di warung kami tangkap dan ditemukan BB sabu seberat 0, dan saat diintrogasi mengaku milik temannya yang sedang membeli minuman,” terangnya.
Usai menangkap Durahman, sambungnya, kami juga melakukan pengembangan dan menangkap temannya yang mempunyai barang.
“Lantaran berdasarkan peraturan, pelaku Durahman hanya mendapati BB 0, kami lakukan asesmen di BNNP Jatim dan Durahman dilakukan rehab di Merah Putih,” tutupnya.
Sebelumya, awak media mencoba mendapat informasi bebasnya 4 pelaku narkoba jenis sabu-sabu atas nama Durahman, F, H dan FS usai ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura di dua lokasi berbeda.
Pelaku Durahman ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Sementara pelaku F, H dan FS ditangkap pada tanggal 26 Februari 2025.
Usai ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura, keempat pelaku dikabarkan sudah menghirup udara bebas dengan tebusan uang hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku Durahman diduga ditebus dengan nominal uang Rp.70 juta karena sebagai kurir. Sedangkan untuk 3 pelaku F, H dan FS ditebus dengan nominal uang Rp.70 juta sebagai pengguna.
Dari informasi tersebut, awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Madura dan ditemui di ruangannya.