Diduga Terlibat Narkoba, Oknum ASN Disbudpar Bangkalan Hanya Dibina, Publik Bereaksi

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id — Penanganan kasus dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan dalam perkara narkoba kian menuai kritik. Langkah internal dinas yang hanya memberikan pembinaan dinilai berbanding terbalik dengan tuntutan penegakan disiplin yang tegas.

 

Sekretaris Dinas (Sekdis) Budpar Bangkalan, Hendra Gema, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil oknum ASN yang bersangkutan dan memberikan pembinaan, sebelum akhirnya menyerahkan proses lanjutan ke BKPSDA dan Inspektorat.

 

“Langsung ke pak kadis saja ya mas, tidak enak kalau saya. Kemarin yang bersangkutan sudah langsung kita panggil dan diberikan pembinaan oleh atasan langsung. Selain itu juga sudah kami serahkan ke BKPSDA dan Inspektorat. Bagaimanapun nanti keputusan kami mengikuti atasan,” ujarnya. Senin (30/3/2026).

 

Namun, pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi. Ia menilai langkah pembinaan dalam kasus narkoba tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

Menurut Tomi, penyalahgunaan narkoba oleh ASN bukan sekadar pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan pembinaan internal. Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini menyangkut integritas aparatur negara dan seharusnya ditangani dengan pendekatan hukum dan disiplin yang tegas.

 

“Kalau hanya pembinaan, ini sangat disayangkan. Kasus narkoba itu bukan pelanggaran biasa, tapi sudah masuk ranah serius yang mencoreng institusi. ASN itu punya tanggung jawab moral dan hukum, jadi tidak cukup hanya dipanggil lalu dibina,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti potensi adanya kesan “perlindungan” terhadap oknum ASN apabila penanganannya tidak dilakukan secara terbuka dan tegas.

 

“Publik bisa menilai ada upaya melindungi. Harusnya langsung ada langkah konkret, baik sanksi disiplin berat bahkan sampai pada pemecatan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” imbuhnya.

 

Tomi menilai situasi ini semakin menguatkan persepsi bahwa penanganan kasus ASN bermasalah di lingkungan Pemkab Bangkalan masih cenderung “abu-abu” dan belum sepenuhnya menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas.

 

“Ini makin memperkuat kesan bahwa penanganan kasus ASN di Pemkab Bangkalan masih abu-abu, belum transparan dan akuntabel.” Tandasnya.

 

Ia pun mendesak BKPSDA dan Inspektorat untuk tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan disiplin ASN. Termasuk kemungkinan sangsi berat terhadap oknum ASN yang terjerat kasus narkoba.

 

“Kasus ini harus diproses serius, bukan sekadar administratif. BKPSDA dan Inspektorat wajib menegakkan disiplin ASN, termasuk kemungkinan sanksi berat.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *