BOJONEGORO – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang berkedok pemerataan lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun kasus tersebut pernah dilaporkan hingga bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, aktivitas penambangan diduga masih terus berjalan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga milik Rofiudin yang beroperasi di wilayah Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk. Sementara di lokasi, aktivitas operasional disebut-sebut dikelola oleh Taufik yang disebut sebagai orang kepercayaan Rofiudin.
Bahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sebelumnya, Rofiudin dinyatakan kalah dalam perkara melawan lima media online yang memberitakan aktivitas tersebut. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan sekadar pemerataan lahan pertanian, melainkan aktivitas penambangan yang tanah hasil galianya diperjualbelikan.
Selain dugaan tambang ilegal, aktivitas di lokasi juga disebut-sebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan penambangan dinilai menyalahi aturan karena seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum dari Polres Bojonegoro dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pegiat informasi publik, Bayu Nugroho, menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.
“Kalau memang tidak berani menindak tambang galian C ilegal yang berkedok pemerataan lahan pertanian, lebih baik aparat penegak hukum digantikan saja oleh ormas. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Bayu kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan sikap Polres Bojonegoro yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas, meskipun persoalan tersebut sudah pernah mencuat dan bahkan sampai pada proses persidangan.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Kalau aktivitas ini jelas-jelas penambangan dan tanahnya diperjualbelikan, seharusnya aparat bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” tambahnya.
Bayu juga meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan ulang terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya tambang galian C tersebut.














