SAMPANG – Proyek rekonstruksi Jalan Imam Bonjol Baru di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, tengah menjadi sorotan tajam, proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, menyusul temuan penggunaan material tak standar dalam pekerjaan rabat beton.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang ini merupakan bagian dari Paket I pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.303.894.350, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 4.194.180.000. CV. Dua Utama Sejahtera didapuk sebagai pelaksana kegiatan.
Namun di lapangan, Saat dimulai pekerjaan tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa tanah bekas galian saluran U-Ditch justru digunakan sebagai material urugan agregat, sebelum proses pengecoran dilakukan, dokumentasi visual telah diamankan oleh tim pemantau proyek, memperlihatkan sisa galian tanah dijadikan material urug.
Padahal, dalam konstruksi rabat beton, agregat berupa pasir dan kerikil merupakan komponen vital yang menentukan kekuatan dan daya tahan struktur, penggunaan agregat tidak layak, seperti tanah bekas galian yang cenderung bercampur lumpur dan tidak padat, sangat berisiko menimbulkan pergerakan tanah, dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
Dikonfirmasi terkait temuan ini, Direktur CV. Dua Utama Sejahtera, Yahya, tidak memberikan jawaban teknis. “Terkait hal teknis bisa langsung konfirmasi ke pelaksana atau pengawas yang di lapangan,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7).
Dalam pengamatan lapangan, terlihat jelas urugan dari bekas galian saluran digunakan tanpa proses pemadatan memadai. Ketebalan agregat pun belum bisa dipastikan sesuai standar, karena tak tampak pengukuran atau pengawasan teknis ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Sampang terkait pengawasan maupun evaluasi teknis pekerjaan. Sementara itu, publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta komitmen pelaksana terhadap kualitas proyek yang dananya berasal dari APBD tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik semacam ini tak hanya berpotensi melanggar ketentuan teknis konstruksi, Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Jalan Beton — mengatur secara teknis bahan material dan pelaksanaan konstruksi beton jalan. Menggunakan tanah bekas galian untuk lapisan dasar jelas bertentangan dengan pedoman ini, terutama Pasal 10-12 mengenai material dan lapisan pondasi bawah, namun juga membuka peluang tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana publik.