Diduga Pemasangan Tiang Wifi Linknet Di Sepanjang Jalan Tak Berijin, Vendor Catut Dewan Pers

banner 120x600

Surabaya – Pemasangan Tiang Wifi jaringan utilitas milik Linknet di sepanjang jalan sidoyoso depan pasar baru diduga tidak mempunyai ijin dari dinas pekerjaan umum (PU).

‎Pasalnya, pemasangan tiang dan kabel wifi yang dilakukan oleh Linknet seharusnya ada ijin dari dinas pekerjaan umum (PU) terlebih dahulu atau ke kelurahan dan kecamatan.

‎Setelah awak media mendatangi ke kantor kelurahan simokerto ditemui oleh lurah meskipun sebentar dan lanjutnya diarahkan ke kasih trantib.

‎Setelah berbincang, kasih trantib kelurahan Simokerto Bapak Ferry menjelaskan. Bahwa, “kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek dulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU kota Surabaya, apakah benar ada ijinnya atau tidak ada.“ Tegasnya Bapak Ferry kepada wartawan Selasa (08/07/2025)

‎Lanjutnya Kasi Trantib, apakah ada ijin atau tidak, nanti akan diberitahukan lebih lanjut ke rekan-rekan media.

‎”pemasangan tiang WiFi di sepanjang jalan taman tengah sidoyoso itu tidak diperbolehkan dan Vendor Linknet sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Iril selaku Intel Satpol PP Kecamatan Simokerto saat dimintai keterangan melalui Telp WhatsApp menegaskan. bahwa pemasangan tiang WiFi di sepanjang jalan taman tengah di sidoyoso depan pasar baru telah menyalahi aturan.

‎”Sampean laporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya, setelah kami mendapat perintah, akan saya libas mas,” ungkapnya.

‎Sedangkan Vendor Linknet Hakim saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang dan kabel WiFi di sepanjang jalan taman tengah serta ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), malah menanyakan balik nomor induk wartawan.

‎”Nomer induk wartawannya berapa mas, biar saya cek di om saya yg ada di dewan pers,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *