Diduga melanggar PP no 35 th 2021, HRD Perusahaan Kertas Sulit Dikonfirmasi

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Nasib pilu menimpa AY (47) warga Dsn Pekingan, Desa Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto, Jawa Timur. Ia mengaku telah bekerja di perusahaan pengolahan kertas selama 3 tahun lebih dan pada akhirnya terkesan dibuat tidak nyaman saat bekerja agar bisa mengundurkan diri dari perusahaan.

Ketidaknyamanan AY mulai terasa saat dirinya dipindah posisi pekerjaan dari yang sebelumnya bertugas mengontrol pengolahan di area penampungan limbah yang dihasilkan perusahan dan akan dipindah ke tenaga serabutan. Mulai dari hal itu, AY tidak nyaman sehingga sering tidak masuk kerja seperti biasa.

Pada saat itu AY kerap tidak masuk kerja, pernah ada penyampaian dari utusan perusahaan supaya AY mau bekerja kembali. Namun, AY tak berkenan jika tidak di posisi semula.

Dari situlah, mulai ada reaksi dari perusahaan melalui HRD. Beberapa kali AY diarahkan dan disodori surat pengunduran diri untuk ditanda tangani. Namun, dengan tegas AY menolak untuk menanda tangani surat pengunduran itu.

Karena tidak ada kepastian selanjutnya terkait status dirinya yang sudah tak bekerja hampir 2 bulan, maka AY mendatangi perusahan untuk meminta surat pengalaman kerja guna mengurus klaim pencairan BPJS ketenagakerjaan yang dimilikinya.

“Uang tersebut akan dipergunakan untuk kirim doa buat istri saya yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu,” terangnya.

AY menambahkan, meskipun dirinya sudah bekerja selama 3 tahun lebih, sepeserpun AY tidak mendapatkan pemberian pesangon berupa apapun.

Pada saat keluar dari kantor perusahaan, AY hanya mendapatkan surat pengalaman bekerja. Padahal besar harapan jerih payahnya selama ini ada sedikit perhatian dari perusahaan, namun angan-angan itu hanya sebatas hayalan belaka.

Pada hari Rabu, tanggal 6 agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib awak media cekpos mendatangi perusahan guna konfirmasi terkait adanya informasi tersebut.

Namun, security mengatakan bahwa HRD sedang luar kota ke Semarang. Padahal tidak hanya sekali ini awak media mendatangi perusahan untuk menemui HRD.

Bahkan, awak media sempat meninggalkan no hp berharap pihak perusahaan merespon maksud dan tujuan awak media mendatangi perusahaannya.

Dengan kejadian itu diduga PT. CAKRAWALA CEMERLANG BOX melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja, dan waktu istirahat, serta hubungan kerja secara umum,adapun PP ini juga memberikan rincian mengenai hak pekerja/buruh yang mengalami PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Kini AY hanya bisa berharap ada perhatian dan tindakan dari pihak yang berwenang, mengingat AY hanya satu dari karyawan yang pernah merasakan hal yang sama.

“Kedepannya, semiga semua karyawan yang ada disana, tidak merasakan hal yang serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *