Surabaya || Cekpos.id, Dipulangkannya Fahmi yang diduga merupakan seorang kurir narkoba jenis Pil Inex oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dengan alibi menjalani rawat Jalan di Rumah Rehabilitasi Ashefa Jalan Kutisari Surabaya, ditanggapi serius oleh pengamat hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H.
Kepada awak media, advokat nyentrik tersebut menyampaikan bahwa, pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri harus melakukan penyelidikan internal di Ditresnarkoba Polda jatim.
“Apabila ada indikasi persengkongkolan antara penyidik kepolisian dengan Rumah Rehabilitasi Ashefa atas dugaan pelepasan kurir narkoba, maka baiknya ada pemerikasaan internal di pihak kepolisian,” ucapnya, Selasa (19/12/2023).
Selain menyoroti pihak kepolisian, Danny Wijaya juga menyoroti pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Dimana, pihak Rumah Rehabilitasi Ashefa mengeluarkan asessmen medis tanpa sepengetahuan pihak BNN.
“Saya rasa asessmen yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Rehabilitasi Ashefa merupakan asessmen ilegal untuk mengelabui berbagai pihak. Pihak BNN Provinsi Jatim kan sudah mengeluarkan statmen bahwa tidak ada nama tersebut yang didaftarkan. Harusnya BNN Provinsi Jatim ini melakukan penyelidikan secara mendalam,” lanjutnya.
Danny Wijaya menyampaikan, apabila tidak adanya penyelidikan dari 2 instansi (Mabes Polri dan BNN) tersebut, sudah dapat dipastikan, bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba akan dengan leluasa bertindak tanpa takut menjalani hukuman.
“Ya tentunya jika tidak ada tindakan tegas dan nyata dari pihak kepolisian dan BNN, tentunya kepercayaan masyarakat semakin menurun dan akan banyak Rumah Rehabilitasi yang akan melakukan hal yang serupa asal mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta Rupiah setiap perkara,” ungkapnya.
“Pola pikir masyarakat Indonesia saat ini adalah para pelaku penyalahgunaan narkoba dapat melenggang bebas karena adanya kekuatan uang. Bagaimana masyarakat akan percaya dengan pihak kepolisian dan BNN apabila tidak ada tindakan tegas. Kalau memang terbukti Rumah Rehabilitasi Ashefa melakukan pelanggaran berat, alangkah baiknya rumah rehabilitasi tersebut ditutup. Karena, banyak rumah rehabilitasi narkoba yang benar – benar menjalankan tupoksinya akan terkena imbasnya juga,” pungkasnya. (Redaksi)