Surabaya || Cekpos.id, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanah Merah surabaya, pada hari kamis tanggal 21 maret 2024, pagi hari.
Diketahui ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang biasa dipanggil Mat Sengong warga Kapas Baru yang kost di Tanah Merah sebagai bandar, Bagas warga Kapas Baru sebagai kurir dilapangan dan Saiful warga Kapas Baru sebagai pembeli.
Dari penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diduga menyita barang bukti kurang lebih 2 gram poket sabu.
Kronologis penangkapan, awalnya petugas berhasil menangkap seorang pembeli sabu, kemudian dilakukan pengembangan berhasil penangkap pelaku kurir dan bandar di kost Tanah Merah.
Setelah ditangkap, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sangat disayangkan, jelang beberapa hari tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, pelaku kurir yang bernama Bagas bisa menghirup udara segar dengan adanya nominal tebusan yang fantastis.
Dari keterangan narasumber yang enggan di publikasikan namanya, pelaku bernama Bagas sudah ditebus oleh ayah tirinya 150.000.000, (seratus lima puluh juta).
”Bagas wes metu mambengi di gonceng bapak tiri ne nak ngarep omah (Bagas sudah keluar semalem di bonceng sama bapak tirinya di depan rumah),” kata narasumber.
lanjutnya, Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasatresnarkoba Polrestabes surabaya, AKPB Surya Mifta.
”Klo release itu ada aturan dan syarat nya di kita mas, silahkan konfirmasi lgsg jika ada informasi dari rekan-rekan wartawan yg diterima dari luar dan tidak dari kami.”Tutur Kasatresnarkoba kepada awak media
Tak berselang lama awak media mendapati Tlp dari salah satu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ternyata yang tlp tersebut adalah KBO Satresnarkoba AKP Philip Renaldy Lopung dan menjelaskan.
KBO Philip : Tlp secara langsung
Awak media : kira-kira kapan dilakukan press release.
KBO Philip : itu mas upaya ngembang
Selanjutnya, Unit II Satresnarkoba Iptu EKO tlp dan mengatakan ”tersangka masuk dan tidak dilepas mas”. Ungkapnya.
Dengan kehebohan tersangka bernama Bagas warga kapas baru yang dilepas, jelasnya mempunyai fikiran negatif kepada masyarakat sekitar, bahwa tersangka bernama Bagas dikeluarkan tanpa adanya uang tebusan itu mustahil.
”Sal wong kenek cekel polisi pas metu gak metok no duwek iku mustahil.” Kalau orang kena tangkap polisi kelihatan keluar gak mengeluarkan uang itu mustahil.”katanya salah satu warga
Harapannya awak media kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kalau memang tersangka bagas sudah masuk ke Sel tahanan kenapa tidak dilakukan press release, guna menciptakan nama baik instansi kepolisian. (Redaksi)