PAMEKASAN – Dugaan kuat Kepala Desa (Kades) Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan telah menabrak aturan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Terbuktinya adanya pengangkatan perangkat desa yang notabeninya masih memiliki hubungan keluarga. Senin, (2/6/2025).
Tokoh masyarakat berinisial R beberkan adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan dengan melanggar aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepada media ini, R mengungkapkan, tindakan tersebut merupakan nepotisme yang dapat menghambat efektivitas Pemerintahan dan mengganggu pelaksanaan pembangunan yang tidak optimal. Sehingga, lanjut dia, hal itu berpengaruh pada minimnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu.
Nepotisme di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes) dapat berdampak buruk. Padahal, regulasi yang ada secara tegas melarang Kepala Desa mengangkat keluarga atau kerabat dekat, sebagai Perangkat Desa
“Akibatnya, Pemerintahan Desa berpotensi dapat menimbulkan konflik kepentingan.” Ungkapnya.
R berharap, Pemerintah pusat dan Daerah memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Bahkan, R berjanji akan lebih proaktif dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa agar tata kelola desa lebih transparan dan profesional.
“Selaku warga desa pangtonggal kami juga berhak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), serta program lainnya.” Ucapnya.
Lebih lanjut R mengungkapkan, kalangan tokoh tidak pernah dilibatkan saat Kades melaksanakan musyawarah desa (musdes). “Ini perlu dicurigai,” Imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh A (Inisial) yang juga merupakan tokoh Desa setempat. Menurutnya, dalam musdes tersebut ia menilai Pemerintah Desa kurang transparan.
“Didesa kami minim pembangunan, wajar bagi kami menilai pemdes pangtonggal gagal dalam membangun desa,” ucapnya.
Terlebih, dugaan nepotisme di lingkungan pemdes tersebut terlalu mencuat ke publik dan menjadi sorotan masyarakat, sehingga berdampak buruk terhadap pelayanan.
“Mulai dari pengangkatan Sekdes, Bendahara bahkan Ketua BPD, ini masih satu keluarga. Padahal, dalam Permendagri No 67 tahun 2016, sudah jelas dilarang,” Tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Pangtonggal Nahrawi, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa dirinya masih ada ikatan keluarga dengan kepala desa. Bahkan, Nahrawi mengakui sudah 12 tahun menjadi sekdes.
“BPDnya Saiful Anam, diganti karena BPD sebelumnya meninggal, dan untuk bendahara diganti Mohamad Saji,” Terangnya.
Berdasarkan data yang berhasil ditampung oleh media ini, Kades Pangtonggal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2016 Pasal 9 Poin b dan c yang isinya pada poin b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Sementara pada poin c, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya