Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Panitia Jual Beli Tanah, Petani Berharap Kehadiran Pemerintah

Kakek Berinisial S Salah Satu Petani Korban Penipuan

banner 120x600

Mojokerto,cekpos.id – Setiap orang di dunia ini mendambakan di saat usia senja bisa hidup tenang tenteram dan damai. Namun, angan – angan semua itu hanya tinggal impian bagi kakek berinisial S yang merupakan warga Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keluh kesah kakek berusia 80 tahun tersebut sangat beralasan. Hal tersebut terjadi, karena 6 tahun yang lalu tanahnya yang sebelumnya jadi sumber penghasilan keluarganya, ikut masuk dalam petak tanah yang dibeli seseorang pengusaha dari surabaya.

Adapun transaksi yang terjadi pada saat itu, beberapa perangkat desa mengaku sebagai panitia, bertugas mengumpulkan dan mencatat data administrasi.

Dari kesepakatan harga yang disampaikan oleh Sekretatis Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) selaku panitia saat itu, kakek berinsial S setuju dengan harga tersebut. Maka, data dan dokumen SHM (sertifikat hak milik) asli pun diserahkan kepada utusan panitia yakni anggota BPD berinisial L.

Saat itu, Kakek berinisial S tersebut tidak mempunyai pikiran curiga atau apapun, mengingat yang mengurusi proses jual beli tanahnya adalah pejabat desa tempat tinggalnya.

Dengan harapan yang sangat tinggi, tanahnya bisa terbayar RP 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), Kakek berinisial S berniat akan membagi dengan anak cucunya saat itu.

Jika ada sisanya, buat bekal dimasa tuanya seperti saat ini. Apalagi, saat terjadi kesepakatan transaksi, pada saat itu tepat pada masa covid 19. Dimana diketahui bersama, ekonomi sangat sulit. Maka dengan adanya pembayaran tanahnya tersebut, paling tidak, kesulitan ekonomi keluarganya bisa teratasi.

Namun kenyataannya, hingga hari ini pembayaran tanahnya belum dilunasi oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kakek berinisial S ini hanyalah salah satu contoh dari puluhan petani yang belum terbayar sepenuhnya. Entah dalam hal ini yang layak bertanggung jawab pihak panitia atau pembeli yang sesungguhnya.

Dari informasi yang didapatkan dan dikumpulkan oleh tim awak media cekpos, selama ini mereka sudah berupaya menanyakan sisa pembayaran tanahnya kepada pihak panitia, namun yang didapatkan hanya janji dan terkesan menghindar dari bentuk Pertanggung jawaban.

Tersiar kabar juga bahwa ada sekelompok petani yang tanahnya belum terbayar sepenuhnya itu. Pernah memberi kuasa kepada pengacara yang kantornya berada di wilayah Pandanarum, Kecamatan Pacet untuk mengurusi perkara ini, namun hampir setahun belum ada kejelasan mengenai hak mereke yang belum terselesaikan.

Beberapa hari yang lalu, sekelompok petani itu mendatangi kantor pengacara yang dimaksud guna mencabut kuasanya karena dinilai kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan. Namun, pihak pengacara enggan menandatangani pencabutan kuasa tersebut.

Apa yang dilakukan oleh para petani untuk mendapatkan haknya yakni sisa pembayaran atas tanahnya yang dijual, seolah – olah selalu ada yang menghalanginya. Tentunya, para petani berharap pihak pemerintah ikut turun dalam menyelesaikan masalah ini.

Pada hari Jum’at, tanggal 25 juli 2025 awak media cekpos mendatangi SATRESKRIM Polres Mojokerto guna melakukan konfirmasi, dikarenakan salah satu yang tergabung dalam kelompok pemberi kuasa kepada pengacara mengatakan pernah diundang pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan.

Adapun undangan tersebut berdasarkan laporan informasi nomor :LI/552/XI/RES/.1.11/2024/SATRESKRIM dan tertanggal 24 November 2024.

Menurut keterangan dari penyidik yang menangani, Aipda Dadik Nurwicahyo, S.H., laporan informasi atas dugaan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tersebut prosesnya tetap berjalan.

“Sejauh ini, pihak penyidik menunggu data – data tambahan yang pernah disampaikan ke pengacaranya, namun hingga sekarang data tersebut belum diterima oleh pihak penyidik,” kata Aipda Dadik Nurwicahyo.

“Kami akan berupaya semaksimalnya untuk memberikan hak dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *