Surabaya – Dua tersangka pengedar narkoba tak berkutik setelah ditemukan barang haram setelah dilakukan penggeledahan badan, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 13.00 wib.
Ditemukannya barang bukti jenis sabu sabu di kedua tersangka yaitu berdasarkan laporan masyarakat.
Gerak cepat anggota langsung melakukan pemantauan terhadap ciri ciri tersangka yang berhasil dikantongi oleh petugas.
Dinyatakan benar anggota langsung melakukan penggeledahan badan tersangka KS dan ditemukan barang bukti berupa sabu.
“lanjunnya, KS dilakukan pengembangan pada saat itu dan berhasil mengamankan DP 34 tahun, tak jauh dari rumahnya.“ Terangnya
Setelah diinterogasi tersangka KS mengakui membeli narkoba kepada DP Tertangkap.
Untuk motif tersangka DP berperan sebagai pengedar narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 150.000, per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.
Total 4 poket yang ditemukan berisikan 0,119 gram, 0,086 Gram, 0,066 Gram, Total berat NETTO 2,379 (dua koma tujuh lima empat) Gram., 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah topi rajut, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N6724TAH.
Iptu Yoyok mantan unit idik I satresnarkoba polrestabes surabaya berkomitmen dan tidak bermain-main dalam memberantas tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu dimana saja, terutama wilayah Pasuruan.
Demi Keuntungan 150 Ribu, Dua Orang Pengedar Rela Masuk Penjara


Rekomendasi untuk kamu

SURABAYA – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian…

Mojokerto,cekpos.id – Guna mencari titik terang dan solusi penyelesaian pembayaran lahan milik 7 dari 37…

SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara…