Camat Burneh Bongkar Dugaan Kebocoran Aset Pemda di Tonjung, 13 Petak Disewakan Tak Masuk PAD

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id – Camat Burneh, Erwin, angkat bicara terkait polemik pengelolaan tanah aset pemerintah daerah (Pemda) yang berada di wilayah Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Ia menegaskan, selama ini aset tersebut memang disewakan oleh oknum kelurahan, namun hasil sewanya diduga tidak pernah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Saya tegaskan, itu tanah aset Pemda. Disewakan oleh oknum, tapi tidak pernah masuk PAD. Itu masuk ke kantong pribadi oknum,” tegas Erwin.

 

Erwin mengungkapkan, tak lama setelah dirinya menjabat sebagai Camat Burneh, ia langsung meminta izin kepada Lurah Tonjung agar pengelolaan sewa aset tersebut dilegalkan sesuai aturan mulai tahun 2026.

 

“Saya sudah izin ke Pak Lurah, mulai 2026 sewa akan saya legalkan. Pembayarannya langsung melalui Bank Jatim, supaya otomatis masuk ke PAD kas daerah,” ujarnya.

 

Menurut Erwin, terdapat sedikitnya 13 petak aset kelurahan berupa tanah dan bangunan yang selama ini disewakan. Aset tersebut ditempati berbagai usaha, mulai dari penjual buah, toko Madura, warung nasi goreng, tempat potong rambut, kafe dan warung kopi, gilingan kelapa hingga beberapa toko lainnya.

 

“Itu semua nyewa ke Pak Lurah. Saya pegang semua surat perjanjiannya,” ungkapnya.

 

Ia bahkan menyebut pernyataan Lurah Tonjung di media sebagai blunder.

 

“Statemennya Pak Lurah di media itu blunder. Saya sampai ketawa melihatnya. Itu bisa jadi bumerang kalau saya buka semuanya,” sindir Erwin.

 

Erwin juga membantah klaim bahwa hasil sewa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada bendahara kelurahan.

 

“Saya tanya ke bendahara, kalau hasil sewa dibuat bayar PBB, PBB yang mana? Bendahara menjawab, ‘buat bayar PBB yang mana, Pak Camat?’ Itu saja sudah membantah pernyataan bahwa uang sewa dipakai bayar PBB. Tidak ada ceritanya retribusi itu masuk ke kelurahan, apalagi ke lurah. Sesuai aturan, harus masuk ke PAD kas daerah,” tegasnya.

 

Terkait tudingan bahwa ada aset yang dikuasai Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Erwin juga telah melakukan klarifikasi.

 

“Sekcam sangat setuju kalau dimasukkan ke PAD daripada bayar ke oknum. Jadi itu sudah saya konfirmasi,” jelasnya.

 

Ia memastikan ke depan seluruh sewa akan disesuaikan dengan ukuran dan nilai appraisal serta ditertibkan kembali sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

 

“Nanti sewanya sesuai ukuran appraisal. Kami tertibkan kembali seluruh aset kelurahan dan arahkan sesuai prosedur,” katanya.

 

Sementara itu, masyarakat menilai polemik ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pemerintah. Warga menduga praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan, lakukan audit menyeluruh. Jangan sampai aset pemerintah disewakan tapi uangnya masuk ke kantong pribadi,” ujar salah satu warga.

 

Desakan audit pun menguat. Warga meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana sewa 13 petak aset tersebut, termasuk memeriksa perjanjian sewa, besaran pungutan, serta ke mana aliran uang selama ini bermuara.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen transparansi serta tata kelola aset daerah di Kecamatan Burneh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *