Buntut Ijazah Ditahan SMP PGRI 1 Puri, RLS Terancam Tidak Dapat Mengikuti TKA

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Nasib pilu terus membayangi RLS siswi yang kini belajar dan menimba ilmu di SMK PGRI Kusuma Bangsa yang ada wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Belum selesai urusan dengan sekolah sebelumnya yakni terkait penahanan ijazahnya di SMP PGRI 1 Puri Mojokerto, kini ia harus berjuang meyakinkan pihak sekolahannya saat ini untuk bisa tetap mengikuti ujian TKA (tes kemampuan akademik) pada bulan november mendatang.

Pasalnya, pihak sekolah saat ini, yakni SMK PGRI Kusuma Bangsa kesulitan mendaftakan RLS ke Dinas Pendidikan (Dispendik) jika tidak ada data NIK (nomor induk kesiswaan) yang tercantum di ijazahnya.

Dikutip pada pemberitaan cekpos.id sebelumnya, yang diunggah pada tanggal 21 juli 2025, bahwa ijazah RLS saat ini masih ditahan sekolahnya yakni SMP PGRI 1 PURI dikarenakan masih belum bisa menyelesaikan tunggakan pembayaran sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)

Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, orang tua RLS didampingi awak media cekpos mendatangi sekolah SMK PGRI Kusuma Bangsa guna menyampaikan kondisi dan upayahnya dalam meminta sekaligus mengambil ijazah anaknya yang ditahan sekolahan sebelumnya yakni SMP PGRI 1 PURI.

Dalam penyampainnya tersebut,orang tua RLS ditemu wali kelasnya saat ini yakni bu Dwi. Menurut keterangan bu Dwi, bila tidak bisa menyerahkan foto copynya ijazahnya minimal meminta ijin sekedar mefoto melalui handphone yang penting bisa melihat nomor NIK dan no registrasi siswa tersebut.

Diikuti dengan perasaan sedih, orang tua RLS menjawab bahwa apa yang diarahkan wali kelasnya itu sudah dilakukan namun pihak sekolah SMP PGRI 1 Puri tetap tidak mengijinkan bila pembayarannya belum diselesaikan.

Dan pada akhirnya bu Dwi memanggil salah satu guru yang mengurusi pendaftaran ujian agar sekiranya pendaftarannya dimundurkan lagi agar orang tua RLS masih mempunyai waktu untuk mengurus dan menyelesaikan dengan SMP PGRI 1 Puri.

Adapun jeda waktu yang diberikan oleh bu Dwi yakni, jangan sampai melebihi pertengahan bulan Agustus mendatang.

Setelah mendampingi orang tua RLS di SMK Kusuma Bangsa, tim awak media cekpos bergeser ke Dispendik Kabupaten Mojokerto guna melakukan konfirmasi dan menyampaikan perihal masih adanya sekolahan yang berani menahan ijazah siswa dan siswinya dikarenakan belum lunas pembayaran sekolahnya.

Sekitar pukul 11.20 WIB, awak media cekpos ditemui oleh Bapak Anton selaku pegawai Dispendik di bidang penindakan dan yanmas. Dalam penyampainnya, Anton mengatakan tidak diperbolehkan apapun alasannya sekolahan menahan ijazah.

“Semua itu sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024,” jelas Anton.

Dengan adanya temuan dan penyampaian dari awak media ini, Anton berjanji akan melaporkan ke Kabidnya dan berjanji membantu untuk menyelesaikan dengan baik agar kedepannya tidak ada kejadian yang sama di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *