Surabaya, cekpos.id – Bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik saat dikonfirmasi oleh wartawan, ditanggapi serius oleh salah satu ketua komunitas wartawan yang ada di Jawa Timur. Kali ini, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jatim yang juga pemimpin redaksi media liputanjatimbersatu.com, Imam Arifin atau yang kerap dipanggil Imam Anugrah angkat bicara.
Ia menilai, bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik merupakan sebuah wujud kurangnya kedewasaan diri serta belum siapnya mengemban sebuah jabatan sebagai Kepala Satuan (Kasat).
“Jabatan yang beliau emban itu adalah sebuah amanah dari pimpinan untuk menjaga nama baik institusi. Kalau tidak mau menjawab konfirmasi rekan media, itu jelas salah. Karena, rekan wartawan ini menyajikan pemberitaan untuk masyarakat. Jika tidak berkenan dikonfirmasi, jelas masyarakat dapat berstigma negatif,” katanya saat ditemui awak media pada hari Selasa (03/03/2026) pagi.
“Saya rasa, tindakan Kasat Narkoba Polres Mojokerto ini, kurang dewasa dan belum siap mengemban jabatan. Sebaiknya, jika memang tidak sanggup mengemban tugas sebagai Kasat, bisa disampaikan ke pimpinannya. Karena kepribadian, baik itu sifat dan sikap, jangan sampai mencoreng nama institusi,” lanjutnya.
Imam juga menilai bahwa, tindakan Kasat Narkoba yang enggan menanggapi saat dikonfirmasi oleh wartawan, juga merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap perintah atau arahan dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Saya rasa, AKP Erik ini tidak budek atau mengalami kurangnya pendengaran terhadap arahan Kapolri. Arahan Kapolri sudah jelas agar selalu menanggapi setiap konfirmasi dari wartawan. Ya jelas ini patut diduga ada kesengajaan dari AKP Erik untuk tidak mematuhi perintah ataupun arahan Kapolri (membangkang),” ungkapnya.
Imam berharap, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dapat mengingatkan atau menegur anggotanya yang diduga alergi terhadap wartawan. Karena wartawan merupakan pilar keempat demokrasi di Republik Indonesia.
“Secara keseluruhan, nama baik Polres diemban oleh Kapolres. Alangkah lebih eloknya jika Kapolres melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada anggotanya agar selalu menjaga nama baik institusi kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Jum’at (27/02/2026) hingga pada hari Sabtu (28/02/2026), awak media berusaha melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana hingga puluhan juta Rupiah dalam perkara 3 pelaku penyalahguna Pil Double L atau Pil Koplo kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, baik melalui pesan aplikasi Whatsapp hingga mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Namun sayang, yang bersangkutan tidak merespon. Malah lucunya, muncul pengacara dan pengelola tempat rehabilitasi yang tidak dilakukan konfirmasi oleh awak media. Tentunya, menjadi sebuah tanda tanya besar ada apa dengan Kasat Narkoba Polres Mojokerto.














