Berikan Klarifikasi, Kadis DLH Kab. Mojokerto : Ada Keterbatasan Bak Kontainer

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Dengan beredarnya informasi melalui pemberitaan dari media cekpos.id, akhirnya kepala dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Mojokerto memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada awak media.

Di temui di kantornya yang berada di Jalan Pemuda No. 55B Mojosari, Mojokerto pada hari Jum’at (31/10/2025), Drs. Rachmat Suharyono selaku Kadis DLH Kab. mojokerto menjelaskan bahwa benar adanya bahwa ada puluhan bak kontainer sampah yang saat ini sudah tidak layak beroperasi.

Adapun alasan untuk tetap dioperasikannya bak kontainer sampah yang sudah tidak layak itu karena keterbatasan jumlah bak kontainer yang ada saat ini. Namun, petugas lapangan tetap diarahkan untuk menjaga keamanan pada saat proses pengangkutan menuju TPA (tempat pembuangan akhir).

“Akumulasi kebutuhan bak kontainer sampah untuk wilayah Kab. Mojokerto saat ini sekitar 200 unit. Namun yang tersedia saat ini hanya kisaran 150 unit. Itupun sudah banyak yang tak layak dioperasikan,” jelas Drs. Rachmat Suharyono.

Maka di era kepemimpinannya saat ini, ia berusaha semaximalnya untuk memenuhi kebutuhan, utamanya bak kontainer sampah. Salah satunya akan melengkapi fasilitas dan peralatan bengkel yang tersedia saat ini.

“Untuk mengantisipasi kekurangan bak kontainer sampah, DLH Kab. Mojokerto telah melakukan perbaikan bak kontainer sampah. Sebayak 7 unit bak kontainer sampah yang sudah siap dioperasikan dan memesan 10 unit yang sudah dikerjakan oleh karoseri yang dipercaya. Selanjutnya akan berusaha menggandeng beberapa pihak untuk mendukung dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di wilayah Kab. Mojokerto,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi pada saat serah terima jabatan dari Kadis sebelumnya, apakah Kadis sebelumnya memberikan data laporan kondisi aset yang ada, juga laporan anggaran perbaikan atau pengadaan bak kontainer sampah, Drs.Rachmat Suharyono menjawab bahwa tidak ada serah terima laporan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada peraturan yang mewajibkan hal itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui bersama, Drs. Rachmat Suharyono dilantik menggantikan Drs. Zaqqi pada tanggal 27 Agustus 2025 dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Moh. Al Barra atau gus barra. Maka dalam kepemimpinannya kedepan, akan berusaha lebih baik dari era sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *