Berhasil Ungkap 77 Kasus Kejahatan, 62 Tersangka Masuk Sel Polretabes Surabaya

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 77 kasus dan menangkap 62 pelaku kejahatan jalanan yaitu Curas, Curat dan Curanmor (3C) selama periode 17 Oktober 2024 hingga 17 November 2024.

Didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi dan Kanit Reskrim dari Polsek Jajaran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto yang mewakili Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan menggelar konferensi pers yang di laksanakan di Mapolrestabes Surabaya Senin (18/11/2024).

Adapun yang berhasil di ungkap bahwa total ada 62 tersangka yang berhasil diamankan dari 77 kasus.

“Kasus yang berhasil kami ungkap meliputi, 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 15 tersangka, 6 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 9 tersangka dan 55 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 38 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Perwira dengan 2 melati emas dipundaknya itu juga menegaskan bahwa, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Surabaya. Kami akan terus berusaha mengungkap setiap kasus yang masuk dalam laporan kepolisian. Kami akan berusaha menciptakan Kota Surabaya yang bersih dari para pelaku tindak kejahatan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, berkat kekompakan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran, berhasil banyak mengungkap kasus tindak kejahatan. Dan untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Baik pasal 362, 363 ataupun 365 KUHP,” pungkasnya. (Hatiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *